BACASAJA.ID - Industri timah di Tanah Air ternyata belum berkembang maksimal. Berbeda dengan industri nikel yang mulai berkembang pesat seiring produksi kendaraan listrik, timah masih mengimpor sebagian bahan bakunya dari luar negeri, bahkan membeli dari pertambangan ilegal.
Demikian teruangkap dalam rapat dengar pendapat Komisi VII DPR RI dengan Direktur Utama Mining Industry Indonesia (MIND ID), di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (27/9/2021).
Baca Juga: Anggota DPR Mufti Anam: Waspada Potensi KKN pada Koperasi Desa Merah Putih
“Tata kelola timah saat ini belum sebaik tata kelola nikel yang terus didorong pemanfaatannya oleh pemerintah melalui pengembangan industri baterai kendaraan listrik,” kata Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto.
Baca Juga: Total Rp67 Triliun! Penghapusan Utang 67 Ribu UMKM di Bank BUMN Bikin Ketar-Ketir
Menurut Sugeng, walau sudah ada regulasi yang mengatur mineral dan batubara (minerba) lewat Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2018, namun pada implementasinya tetap saja tata kelola timah kurang maksimal.
"Walau secara regulasi, tata kelola minerba telah diatur melalui Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Minerba, namun implementasinya di lapangan masih sangat lemah. Hal ini ditandai dengan masih maraknya penambangan tanpa izin, termasuk yang ada di wilayah PT. Timah," ungkap politisi Partai NasDem ini.
Baca Juga: Bertemu Dirut Telkomsel, Novita Hardini: Dapil Jatim VII Bebas Blankspot Internet di 2025
Seperti diketahui, PT. MIND AD merupakan holding BUMN dari lima perusahaan pertambangan. Kelimanya adalah PT Antam, PT Bukit Asam, PT Freeport Indonesia, PT Inalum, dan PT Timah. Dan Komisi VII sedang membicarakan isu rencana PT Inalum keluar dari holding tersebut. (*/RG4)
Editor : Redaksi