Berkas Perkara Lengkap, Munarman dan Barang Bukti segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

author bacasaja.id

- Pewarta

Senin, 04 Okt 2021 13:15 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Munarman dan Barang Bukti segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

i

Munarman saat diamankan terkait kasus terorisme di kediamannya, Pamulang, bulan April 2021 lalu.

BACASAJA.ID - Berkas perkara tindak terorisme mantan Sekretaris Umum (sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman dinyaakan lengkap alias P21. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Senin (04/10/2021).

Menurut Ahmad, dalam surat yang diterima kepolisian, berkas perkara Munarman sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada 7 Juni 2021. Lantas, berkas dinyatakan lengkap pada 20 September 2021.

Baca Juga: Gantikan Boy Rafli Amar, Rycko Amelza Dahniel Dilantik Sebagai Kepala BNPT

Usai dinyatakan lengkap, tesangka Munarman beserta barang bukti dalam kasus ini segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidang. Jaksa, bakal merumuskan surat dakwaan sehubungan dengan kasus Munarman untuk diserahkan ke Pengadilan.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP supaya menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kami, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilanjutkan ke pengadilan," bunyi surat tersebut.

Baca Juga: Komisi III DPR RI: Penegakan Hukum di Indonesia Tidak Boleh Tebang Pilih

Surat dari Kejagung tersebut diketahui ditandatangani oleh Jaksa Utama Madya Idianto atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Kejaksaan Agung selaku penuntut umum pada 1 Oktober 2021.

Sebelumnya, Munarman diduga berkaitan dengan sederet rencana aksi terorisme di Indonesia. Polisi mempunyai dugaan, Munarman sempat ikut baiat di sejumlah daerah seperti Makassar, Jakarta dan, Medan.

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD: Aksi Teror di Papua bukan Masalah Besar

Munarman sendiri kemudian diringkus Densus 88 di rumahnya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan bulan April silam. Seiring menggelindingnya penyidikan polisi, Munarman berstatus sebagai tahanan sejak 7 Mei 2021 lalu. (BSB/RG4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU