Demi Percepatan Sengketa Pemilu 2024, DPR Desak MoU antara KPU dengan MA dan MK

author bacasaja.id

- Pewarta

Jumat, 15 Okt 2021 20:00 WIB

Demi Percepatan Sengketa Pemilu 2024, DPR Desak MoU antara KPU dengan MA dan MK

i

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.

BACASAJA.ID - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membuat kesepakatan dengan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) agar penanganan sengketa Pemilu 2024 tidak berlarut-larut.

Sebelumnya, Pemerintah berkukuh memundurkan jadwal hari-H pencoblosan Pemilu 2024 ke 15 Mei. Hal ini disebut akan makin mepet dengan tahapan Pilkada 2024 yang hari-H pencoblosannya dilakukan pada November.

Baca Juga: 'Dissenting Opinion' Tiga Hakim MK Jadi Catatan Perlunya Perbaikan Kualitas Pemilu dan Pilkada

"Untuk itu perlu dilakukan MoU antara penyelenggara pemilu dengan MK dan MA. Jadi, kita hanya mendorong. Supaya jangan sampai sengketa pemilu berlarut-larut, sehingga akan menyebabkan terjadi himpitan berbagai tahapan. Yang kita inginkan jangan sampai antara pelaksaan pileg, pilpres berhimpitan dengan pelaksanaan pilkada," kata Guspardi Gaus, Jumat (15/10/2021).

Menurut dia, kesepakatan antara pemerintah, penyelenggara pemilu, serta MA dan MK itu di antaranya harus meliputi bentuk perkara yang bisa bisa diajukan ke MA dan MK tetapi tetap mempertimbangkan bahwa peradilan tidak boleh menolak permohonan.

Legislator asal Sumatera Barat itu menambahkan, dalam hal ini, dibuatlah kesepakatan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan sengketa kepemiluan apakah pileg, pilpres, dan pilkada harus jelas apa bentuk daripada perkara yang boleh masuk dan berapa lama perkara itu dilangsungkan.

Baca Juga: Keponakan Khofifah dan Mantan Ketua KPK Raup Suara Besar, Ini 4 Tokoh Potensi Lolos DPD RI dari Jawa Timur

Memang sampai saat ini belum ada pembicaraan mengenai pertemuan antara MA, MK dengan penyelenggara pemilu. Namun, ia memastikan Komisi II DPR RI bakal memfasilitasi pertemuan itu usai masa reses.

"Jadi mungkin setelah reses, DPR bersama pemerintah dan penyelenggara diharapakan bisa duduk bersama dengan MK dan MA untuk membuat kesepahaman terkait hal-hal yang berkaitan dengam masalah kepemiluaan, sengketa pemilu dan pilkada," pungkas anggota Baleg DPR rI tersebut.

Baca Juga: Tugas Berat, Honor Petugas KPPS Pemilu 2024 Naik 3 Kali Lipat

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan pihaknya akan menemui MK dan MA guna membahas kemungkinan memangkas waktu penyelesaian sengketa pemilu 2024.

Doli mengatakan waktu penyelesaian sengketa pemilu sejauh ini masuk lima pertimbangan pihaknya menyusul dua opsi Pemilu 2024 dari pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum. (*/RG4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU