BACASAJA.ID - Niatan pria berinisial D dan MS warga Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, untuk pesta sabu-sabu pupus.
Kedua sahabat karib itu ditangkap polisi usai transaksi barang haram itu. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sepoket sabu 0, 22 gram.
Baca Juga: Banjarmasin Waspada Serbuan Narkoba jelang Akhir Tahun, Polisi: Kita Antisipasi
Informasi yang dihimpun, penangkapan dua budak sabu-sabu itu berawal dari informasi masyarakat.
Anggota Sat Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kemudian mendapati ciri-ciri dua pelaku. Kronologis penangkapan budak sabu itu berawal pada Kamis (14/10) siang sekira pukul 11.45 wita.
Saat itu kedua tersangka yang sedang berboncengan motor melintas di jalan raya Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah.
Baca Juga: Pelaku Pembacokan Kakek Nenek di Teluk Tiram akan Dibantarkan ke Sambang Lihum
"Petugas kemudian menghentikan kedua tersangka. Saat kami geledah ditemukan sepoket sabu," ucap Kasat Narkoba Iptu Siswadi kepada Bacasaja.id melalui pesan singkat, Sabtu (16/10).
Ditemukannya serbuk kristal tersebut membuat tersangka tak dapat mengelak. Kedua budak sabu itu mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Mereka digelandang ke Mapolres HSU berikut barang bukti.
Baca Juga: Warung Makan di Mako Ditpolairud Polda Kalsel Tak Lagi Kumuh, Acil Nagita: Terimakasih Pak Direktur
"Tersangka membeli sepoket sabu di pengedar dengan cara patungan," terangnya.
Akibat perbuatannya, D dan MS terancam mendekam lama dibui. Polisi akan menjerat keduanya dengan Undang Undang RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (Edo/RG4)
Editor : Redaksi