Sindikat Rampok Rumah Mewah Diringkus, Polda Jatim: Suka Sekap Korban

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Keempat pelaku spesialis perampokan rumah asal Lumajang yang diringkus Subdit III Jatanras Polda Jatim, Senin (21/12/2020). (Foto : Istimewa)
Keempat pelaku spesialis perampokan rumah asal Lumajang yang diringkus Subdit III Jatanras Polda Jatim, Senin (21/12/2020). (Foto : Istimewa)

i

BACASAJA.ID - Kelompok spesialis perampokan rumah diringkus Subdit III Jatanras Polda Jawa Timur. Aksi sindikat perampok ini membuat resah warga di tiga kecamatan Kabupaten Lumajang.

Pasalnya, perampok ini melakukan penyekapan terhadap korbannya ketika melakukan aksinya saat menguras habis barang berharga  di  rumah korban.

Pelaku perampokan ini berjumlah empat orang, yakni  Syaiful Anam (38), Sukarji Hermanto (53), Ahmad (31) dan Abdul Kholik (31).  Mereka kerap beraksi di tiga kecamatan wilayah Lumajang, Jawa Timur. Diantaranya di Kecamatan Klakah,  Randuagung dan  Tekung.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, aksi sindikat perampokan rumah ini sudah dilakukan sejak November hingga Desember 2020. Keempat pelaku itu menyasar penghuni rumah mewah yang sepi penghuni.

"Para kelompok ini mencari rumah yang sepi penghuni. Dengan begitu mereka bisa menyerap korban dengan mudah, kemudian mengambili barang-barang yang ada di dalam rumah," terang Truno di Mapolda Jatim, Senin (21/12/2020).

Seperti biasa, dalam melancarkan aksinya, para pelaku melakukan pengintaian terlebih dahulu selema beberapa hari. Baru setelah itu operasi perampokan dilakukan dari mulai malam hingga subuh.

"Pertama dilakukan pengintaian menyasar pada rumah yang orang-orangnya dalam posisi kurang berdaya atau sedikit jumlahnya. Korbannya kemudian disekap sejak malam hari sampai subuh," jelas Truno

Setelah berhasil membobol rumah, komplotan ini menyekap korban dengan cara mengikatnya menggunakan kaos dan gorden. Saat diikat pelaku juga mengancam akan membunuh korbannya menggunakan celurit jika berteriak.

Setelah berhasil menyekap, kemudian pelaku menguras seluruh harta benda yang berada di dalam rumah, antara lain perhiasan, uang tunai dan kendaraan bermotor. "Korban diancam akan dibunuh dengan menodongkan sajam jenis celurit. Satu korbannya ada yang berusia 60 tahun," katanya.

Dari keempat pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 buah handphone milik korban, 4 bilah celurit, 1 buah teropong dan 2 buah penutup wajah. "Seluruh tersangka kita lakukan proses penahanan dan telah dilakukan proses penyidikan, kemudian dikenakan pasal 365 pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman diatas 5 tahun," pungkasnya. (ary)

Berita Terbaru

Kadisdik Kota Batam Akui Kerahkan Guru dan Siswa Dukung MBG

Kadisdik Kota Batam Akui Kerahkan Guru dan Siswa Dukung MBG

Senin, 22 Jun 2026 14:12 WIB

Senin, 22 Jun 2026 14:12 WIB

BATAM- Ribuan peserta yang terdiri dari pelajar SD, SMP, guru, pekerja dapur, dan relawan mengikuti pawai dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) …

Prediksi Skor Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026: Magis Messi!

Prediksi Skor Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026: Magis Messi!

Senin, 22 Jun 2026 12:26 WIB

Senin, 22 Jun 2026 12:26 WIB

DALLAS– Peta persaingan di Grup J Piala Dunia 2026 dipastikan memanas pada matchday kedua. Dua tim yang sukses mengamankan poin penuh pada laga pembuka, A…

Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Dikabarkan Dijemput Paksa Kejagung, Diduga Terkait Polemik Ekspor Ilmenit PT PMM

Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Dikabarkan Dijemput Paksa Kejagung, Diduga Terkait Polemik Ekspor Ilmenit PT PMM

Senin, 22 Jun 2026 11:58 WIB

Senin, 22 Jun 2026 11:58 WIB

PANGKAL PINANG– Informasi mengenai adanya penjemputan terhadap Kepala Bea Cukai Pangkalpinang oleh tim dari Kejaksaan Agung beredar di kalangan masyarakat dan s…

Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Diamankan Kejagung, Terkait Penahanan Kontainer Mineral Ilmenite

Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Diamankan Kejagung, Terkait Penahanan Kontainer Mineral Ilmenite

Senin, 22 Jun 2026 11:50 WIB

Senin, 22 Jun 2026 11:50 WIB

PANGKALPINANG- Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pangkal Pinang Junanto Kurniawan, dikabarkan dijemput paksa oleh petugas Kejaksaan…

KPK Pastikan Tak Duplikasi Penanganan Kasus MBG yang Diusut Kejaksaan Agung

KPK Pastikan Tak Duplikasi Penanganan Kasus MBG yang Diusut Kejaksaan Agung

Senin, 22 Jun 2026 08:51 WIB

Senin, 22 Jun 2026 08:51 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak menduplikasi penanganan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diusut Kejaksaan A…

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Sukabumi Gelar Emotional Cleansing

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Sukabumi Gelar Emotional Cleansing

Senin, 22 Jun 2026 08:48 WIB

Senin, 22 Jun 2026 08:48 WIB

SUKABUMI– Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Sukabumi bekerja sama dengan Thanks Institute Indonesia menggelar kegiatan Self-Healing and E…