BACASAJA.ID - Kelompok spesialis perampokan rumah diringkus Subdit III Jatanras Polda Jawa Timur. Aksi sindikat perampok ini membuat resah warga di tiga kecamatan Kabupaten Lumajang.
Pasalnya, perampok ini melakukan penyekapan terhadap korbannya ketika melakukan aksinya saat menguras habis barang berharga di rumah korban.
Pelaku perampokan ini berjumlah empat orang, yakni Syaiful Anam (38), Sukarji Hermanto (53), Ahmad (31) dan Abdul Kholik (31). Mereka kerap beraksi di tiga kecamatan wilayah Lumajang, Jawa Timur. Diantaranya di Kecamatan Klakah, Randuagung dan Tekung.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, aksi sindikat perampokan rumah ini sudah dilakukan sejak November hingga Desember 2020. Keempat pelaku itu menyasar penghuni rumah mewah yang sepi penghuni.
"Para kelompok ini mencari rumah yang sepi penghuni. Dengan begitu mereka bisa menyerap korban dengan mudah, kemudian mengambili barang-barang yang ada di dalam rumah," terang Truno di Mapolda Jatim, Senin (21/12/2020).
Seperti biasa, dalam melancarkan aksinya, para pelaku melakukan pengintaian terlebih dahulu selema beberapa hari. Baru setelah itu operasi perampokan dilakukan dari mulai malam hingga subuh.
"Pertama dilakukan pengintaian menyasar pada rumah yang orang-orangnya dalam posisi kurang berdaya atau sedikit jumlahnya. Korbannya kemudian disekap sejak malam hari sampai subuh," jelas Truno
Setelah berhasil membobol rumah, komplotan ini menyekap korban dengan cara mengikatnya menggunakan kaos dan gorden. Saat diikat pelaku juga mengancam akan membunuh korbannya menggunakan celurit jika berteriak.
Setelah berhasil menyekap, kemudian pelaku menguras seluruh harta benda yang berada di dalam rumah, antara lain perhiasan, uang tunai dan kendaraan bermotor. "Korban diancam akan dibunuh dengan menodongkan sajam jenis celurit. Satu korbannya ada yang berusia 60 tahun," katanya.
Dari keempat pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 buah handphone milik korban, 4 bilah celurit, 1 buah teropong dan 2 buah penutup wajah. "Seluruh tersangka kita lakukan proses penahanan dan telah dilakukan proses penyidikan, kemudian dikenakan pasal 365 pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman diatas 5 tahun," pungkasnya. (ary)
Editor : Redaksi