Para Saksi Pemkab Nganjuk Beberkan Perilaku Ajudan Bupati, mulai Banyak Uang hingga Pacar Baru

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang.
Suasana sidang.

i

BACASAJA.ID - Sederet saksi dan ahli memberikan keterangan dalam sidang dugaan kasus suap Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat di Pengadilan Negeri Tindak Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (22/11/2021).

Pada kesempatan sidang ini, beberapa saksi malah membeberkan kelakuan ajudan Bupati M Izza Muhtadin yang dianggap tidak sewajarnya dan diduga mencatut nama bupati. Diketahui terdapat sembilan saksi sihadirkan oleh pihak Bupati nonaktif, Novi Rahman Hidayat.

Kesembilan orang saksi itu antara lain Sapta Suryansyah; staf Humas dan Protokol Pemkab Nganjuk, Miftachul Nasiqin; Koordinator Rumah Tangga Pribadi Bupati Novi, Dyah Widyawati; Aspri istri Bupati Novi, Ayu Herlina; teman saksi Dyah, Insan Nirmolo; Kasir dari corp bisnis SPBU keluarga Novi, Yudi Santoso; mandor di salah satu perusahaan keluarga Bupati Novi.

Kemudian ada juga Agung Efendi; Lurah Kauman yang juga mantan ajudan Novi, Basuki Rahmat; Ketua Unit Usaha Bumdes Lunto Makmur; dan Broto Sudarmono; anggota Bumdes.

Di samping sembilan saksi, kuasa hukum Bupati Novi juga menghadirkan dua orang ahli, yakni Ahli Hukum Administrasi Negara dari Unair, Imannuel dan Ahli Hukum Pidana dari Ubhara, Solahudin.

Pada kesempatan sidang ini, salah satu saksi yakni Sapta Suryansyah; staf Humas dan Protokol Pemkab Nganjuk membeberkan, jika kalau dirinya mengenal Izza pada saat ia sudah menjabat sebagai Ajudan Bupati. Sebelum bekerja di Pemkab Nganjuk, dirinya merupakan seorang fotografer pribadi Novi.

“Sejak 2018 saya merupakan fotografer pribadi pak Novi (bupati), baru Juni 2021 saya bergabung di Humas dan Protokol Pemkab Nganjuk,” pungkasnya, Senin (22/11).

Ia menyebut, Izza masuk sebagai staf di Pemkab Nganjuk awalnya ia tidak begitu mengenal Izza. Hingga saat ia aktif menjadi ajudan, dirinya dan Izza aktif berkomunikasi. Ia lalu menjelaskan, jika dirinya pernah mendapati Izza berperilaku tidak wajar sebagai ajudan bupati.

Perilaku yang dimaksud adalah, dirinya pernah mendapati Izza menyimpan uang dalam jumlah banyak di dalam mobilnya. Uang yang dilihatnya dalam bentuk lembaran seratus ribuan itu, tersimpan dalam sebuah amplop besar berwarna cokelat.

“Apakah anda bertanya saat itu, itu uang apa,” ujar salah satu kuasa hukum Novi, Tis’at.

“Iya, katanya untuk beli mobil. Uangnya saya lihat sekilas dalam bentuk seratus ribuan. Amplopnya tebal sekali. Cuma saya tidak tahu persis berapa jumlahnya,” jawabnya.

Tidak hanya itu, sebagai ajudan baru, perkembangan ekonomi Izza cukup meningkat drastis. Mulai dari rencana membeli mobil baru, memiliki motor baru, hingga memiliki pacar baru. Dirinya bahkan pernah mendapati sang ajudan sedang melakukan video call dengan seorang perempuan.

Saat itu, dirinya mengira jika Izza tengah menelepon sang istri. Ternyata, izza mengaku sedang menelpon pacarnya.

“Dia pernah vidcall, saya kira istrinya, tapi ternyata orang lain yang diakui sebagai pacarnya,” tegasnya.

Sementara itu, saksi Sunarto, tukang bersih-bersih di rumah Bupati Novi menjelaskan, jika dirinya kerap diberi uang oleh sang Izza yang diakuinya sebagai uang rokok.

Tidak tanggung-tanggung, selama mengenal Izza, ia kerap diberi uang seratus ribuan. Ia mengingat, dirinya diberi uang sebanyak 11 kali selama bertemu dengan Izza.

“Uangnya banyak pak hakim. Di dompetnya itu kalau pas mengeluarkan uang, terlihat uangnya banyak, ratusan ribu,” katanya.

Sementara itu, Kuasa hukum Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat, Ade Dharma Maryanto mengatakan, dirinya sengaja ‘mengejar’ keterangan saksi yang menggambarkan perilaku tidak wajar ajudan bupati, Izza Muhtadin.

Bukan tanpa alasan, sebab, pihaknya mengindikasikan adanya penyalahgunaan nama Bupati Novi untuk kepentingan pribadi.

“Terkait kasus ini, berdasarkan apa yang kami jalani selama persidangan, ada dugaan kami si Izza ini yang mencatut nama bupati untuk kepentingan pribadinya. Makanya, kami juga tanyakan pada ahli tadi, terkait dengan nilai pembuktian seorang saksi. Apakah keterangan 1 orang saksi itu mempunyai nilai sebagai mana saksi sebagai alat bukti dalam pasal 184 (KUHAP), katanya tidak bisa. Harus didukung dengan alat buktinya lainnya. Yang harus dibuktikan itu kan apakah ada hubungan antara Izza dengan klien kami,” pungkasnya.

Ia kembali menegaskan, kenapa pihaknya menonjolkan soal itu karena pihaknya menduga, apa yang disampaikan oleh para saksi semakin menegaskan bahwa gaya hidup ajudan Izza itu menjadi motivasi Izza untuk mencatut nama Bupati Novi.

“Dugaan kami, dengan gaya hidup Izza seperti itu, menjadikan motivasi Izza untuk mencatut nama klien kami,” tandasnya. (JEM/RG4)

Tag :

Berita Terbaru

Pasang Air Laut Hambat Surutnya Genangan di Surabaya, DSDABM Optimalkan Rumah Pompa

Pasang Air Laut Hambat Surutnya Genangan di Surabaya, DSDABM Optimalkan Rumah Pompa

Senin, 22 Jun 2026 20:49 WIB

Senin, 22 Jun 2026 20:49 WIB

SURABAYA- Hujan deras yang mengguyur Kota Surabaya sejak subuh pada Senin (22/6/2026), menyebabkan sejumlah wilayah mengalami genangan. Namun, hingga pukul …

Kembalikan Fungsi Jalan dan Saluran, Pemkot Surabaya Tertibkan 39 Bangli di Asemrowo

Kembalikan Fungsi Jalan dan Saluran, Pemkot Surabaya Tertibkan 39 Bangli di Asemrowo

Senin, 22 Jun 2026 20:46 WIB

Senin, 22 Jun 2026 20:46 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan penertiban bangunan liar (bangli) di kawasan Jalan Tambak Mayor Gang VI C, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan…

Kadisdik Kota Batam Akui Kerahkan Guru dan Siswa Dukung MBG

Kadisdik Kota Batam Akui Kerahkan Guru dan Siswa Dukung MBG

Senin, 22 Jun 2026 14:12 WIB

Senin, 22 Jun 2026 14:12 WIB

BATAM- Ribuan peserta yang terdiri dari pelajar SD, SMP, guru, pekerja dapur, dan relawan mengikuti pawai dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) …

Prediksi Skor Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026: Magis Messi!

Prediksi Skor Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026: Magis Messi!

Senin, 22 Jun 2026 12:26 WIB

Senin, 22 Jun 2026 12:26 WIB

DALLAS– Peta persaingan di Grup J Piala Dunia 2026 dipastikan memanas pada matchday kedua. Dua tim yang sukses mengamankan poin penuh pada laga pembuka, A…

Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Dikabarkan Dijemput Paksa Kejagung, Diduga Terkait Polemik Ekspor Ilmenit PT PMM

Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Dikabarkan Dijemput Paksa Kejagung, Diduga Terkait Polemik Ekspor Ilmenit PT PMM

Senin, 22 Jun 2026 11:58 WIB

Senin, 22 Jun 2026 11:58 WIB

PANGKAL PINANG– Informasi mengenai adanya penjemputan terhadap Kepala Bea Cukai Pangkalpinang oleh tim dari Kejaksaan Agung beredar di kalangan masyarakat dan s…

Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Diamankan Kejagung, Terkait Penahanan Kontainer Mineral Ilmenite

Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Diamankan Kejagung, Terkait Penahanan Kontainer Mineral Ilmenite

Senin, 22 Jun 2026 11:50 WIB

Senin, 22 Jun 2026 11:50 WIB

PANGKALPINANG- Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pangkal Pinang Junanto Kurniawan, dikabarkan dijemput paksa oleh petugas Kejaksaan…