JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Infinity International, Ali Susanto, sebagai saksi. Ali akan diperiksa terkait dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Selain Ali Susanto, penyidik juga memanggil Akhmad Fikri Yahmani yang merupakan ASN di lingkungan Bea dan Cukai.
"Hari ini, Rabu 17 Juni 2026. KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bea dan cukai," kata Budi dalam keterangannya, Rabu 17 Juni 2026.
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan perkara yang tengah ditangani KPK. Penyidik akan mendalami informasi yang diketahui para saksi terkait dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai.
KPK masih mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan aktivitas kepabeanan dan cukai. Sejumlah pihak dari unsur penyelenggara negara maupun swasta telah dimintai keterangan guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya catatan yang memuat nama perusahaan forwarder PT Infinity Nusantara Express. Catatan itu masih dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
“Diduga demikian (catatan). Jadi memang dalam rangkaian perkara ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti yang disita oleh penyidik,” kata Budi.
Catatan tersebut diketahui berasal dari salah satu tersangka, yakni Orlando Hamonangan. Orlando merupakan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Budi menegaskan seluruh dokumen yang ditemukan akan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik. Saat ini alat bukti digunakan untuk mengungkap keterkaitan para pihak dalam perkara tersebut.
Selain itu, informasi dalam catatan tersebut juga akan dikonfirmasi melalui pemeriksaan saksi. "Sehingga catatan-catatan itu tentu sangat membantu dalam proses penyidikan ini,” kata Budi.
KPK mengungkap perkara ini bermula dari dugaan permufakatan untuk mengatur jalur importasi. Sejumlah oknum pejabat DJBC diduga memanipulasi mesin agar barang milik PT Blueray Cargo tidak melalui pemeriksaan fisik.
Dengan manipulasi tersebut, barang impor diduga dapat lolos tanpa pemeriksaan ketat setelah adanya pemberian uang suap secara berkala. Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga menemukan dugaan pengelolaan dana hasil praktik tersebut secara tersembunyi.
Para pelaku disebut menggunakan sejumlah lokasi sebagai tempat penyimpanan uang serta kendaraan operasional untuk menyimpan dana. Dari hasil Operasi Tangkap Tangan pada awal Februari 2026, KPK menyita barang bukti senilai sekitar Rp40,5 miliar.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dari unsur penerima suap, KPK menetapkan Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC. Sementara pihak pemberi suap, KPK menetapkan John Field selaku pemilik PT Blueray Cargo.
Lalu, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional perusahaan tersebut.
Editor : Redaksi