Perizinan di Surabaya Itu Mudah kalau Syarat Dokumen Lengkap dan sesuai SOP

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya.
Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya.

i

BACASAJA.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak pernah mempersulit warga mengenai pelayanan perizinan. Termasuk perpanjangan atau peralihan Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau Surat Ijo. Tentunya izin tersebut mudah keluar jika kelengkapan dokumen sudah memenuhi syarat dan pengajuannya dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Namun, ada salah satu warga bernama Winarta (Ming) yang mengaku dipersulit saat mengajukan pengalihan IPT ke Pemkot Surabaya. Permasalahan tersebut, ia sampaikan saat bertemu Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu menjelaskan kronologi permasalahan yang dialami warga bernama Winarta. Ia menyebut, bahwa warga itu mengajukan pengalihan IPT sebanyak 2 persil dan sudah ikatan jual beli bangunan.

"Satu persil pakai rekom. Tapi sampai masa berlaku rekom habis, belum ditindaklanjuti dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dan pengalihan IPT," kata Yayuk sapaan lekatnya, dikutip Rabu (24/11/2021).

Di sisi lain, Yayuk menyebut, bahwa pada saat pengajuan balik nama IPT ke DPBT Surabaya, posisi kedua persil IPT milik Winarta sudah habis masa berlakunya. Makanya kemudian oleh DPBT diproses dengan mekanisme pengalihan tanpa rekom. Yakni melalui iklan AJB, akta persaksian dan sebagainya.

"Pada saat pembayaran retribusi, Winarta tidak mampu membayar. Sebab, dia masih memiliki tunggakan, persil pertama 5 tahun belum bayar dan persil kedua selama 2 tahun belum dibayar," terangnya.

Sebagai solusi atas permasalahan tersebut, akhirnya DPBT memberikan keringanan warga itu agar dapat mencicil dengan tetap dikenakan bunga 2 persen. Kebijakan ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No 75 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perhitungan Retribusi Pemakaian Tanah.

Dalam Perwali No 75 Tahun 2016 pada Pasal 8 Ayat 1 disebutkan, bahwa dalam hal wajib retribusi tidak membayar retribusi tepat waktunya atau kurang bayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 persen setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar.

Sedangkan pada Pasal 8 Ayat (2), disebutkan bahwa sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung setiap tahunnya dari besaran nilai pokok retribusi pada tahun tersebut dan paling banyak sebesar 24 persen.

"Jadi warga tersebut kemudian kita arahkan keringanan dengan tetap dikenakan bunga 2 persen. Akhirnya tidak jadi dan dilunasi langsung," ungkap Yayuk.

Namun demikian, Yayuk menegaskan, bahwa Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) sebagai salah satu syarat dokumen pengalihan IPT milik Winarta tidak ada. Akhirnya, syarat peralihan IPT itu menggunakan proses pengajuan SKRK Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP- CKTR) Surabaya.

"Pengajuan pengalihan IPT dengan persyaratan lengkap melalui Surabaya Single Window (SSW) Alfa pada tanggal 3 November 2021. Lalu, Pertek (Persetujuan Teknis) dari dinas keluar tanggal 16 November 2021," jelas Yayuk.

Yayuk kembali memastikan, bahwa selama ini Pemkot Surabaya tidak pernah mempersulit warga terkait apapun jenis perizinan. Tentunya setiap jenis perizinan yang diajukan akan langsung diproses jika dokumen permohonannya lengkap dan benar.

"Kami tidak pernah mempersulit warga jika permohonan-nya lengkap dan benar. Kami melayani perizinan harus berpedoman pada SOP," tandasnya. (PMK/RG4)

Berita Terbaru

Hadiri Musprov KORMI, Polda Sulbar Tegaskan Komitmen Dukung Kemajuan Olahraga di Bumi Manakarra

Hadiri Musprov KORMI, Polda Sulbar Tegaskan Komitmen Dukung Kemajuan Olahraga di Bumi Manakarra

Minggu, 23 Agu 2026 16:48 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 16:48 WIB

POLDA SULBAR - Mewakili Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Sulawesi Barat, Pelaksana Harian Wakil Direktur Binmas AKBP Abidin menghadiri langsung…

Prediksi Skor Newcastle United vs Liverpool Liga Inggris 2026/2027 Malam Ini

Prediksi Skor Newcastle United vs Liverpool Liga Inggris 2026/2027 Malam Ini

Minggu, 23 Agu 2026 10:35 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 10:35 WIB

PREMIER LEAGUE- Lampu-lampu St James' Park siap menyala terang pada Minggu malam, 23 Agustus 2026 pukul 22.30 WIB. Pertemuan antara Newcastle United dan…

Prediksi Skor Manchester City vs Bournemouth Liga Inggris 2026/2027 Malam Ini

Prediksi Skor Manchester City vs Bournemouth Liga Inggris 2026/2027 Malam Ini

Minggu, 23 Agu 2026 10:31 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 10:31 WIB

PREMIER LEAGUE- Atmosfer Etihad Stadium dipastikan akan terasa berbeda dari musim-musim sebelumnya pada laga pekan pertama Premier League atau EPL 2026/2027.…

Prediksi Skor PSV Eindhoven vs FC Groningen Liga Belanda 2026/2027 Malam Ini

Prediksi Skor PSV Eindhoven vs FC Groningen Liga Belanda 2026/2027 Malam Ini

Minggu, 23 Agu 2026 10:25 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 10:25 WIB

EREDIVISIE- Atmosfer hangat di Philips Stadion dipastikan kembali bergelora pada Minggu, 23 Agustus 2026 pukul 19.30 WIB. Setelah melewati awal musim yang…

Gempa NTT Berdampak ke Mahasiswa di Surabaya, PDI Perjuangan Turun Tangan

Gempa NTT Berdampak ke Mahasiswa di Surabaya, PDI Perjuangan Turun Tangan

Sabtu, 22 Agu 2026 20:41 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 20:41 WIB

SURABAYA – Kepedulian terhadap mahasiswa asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tengah menempuh pendidikan di Kota Surabaya ditunjukkan DPC PDI Perjuangan Kota S…

Geger! Tangisan Bayi dari Kamar Kos Gubeng Bongkar Kematian Tragis

Geger! Tangisan Bayi dari Kamar Kos Gubeng Bongkar Kematian Tragis

Sabtu, 22 Agu 2026 20:37 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 20:37 WIB

SURABAYA – Tangisan bayi dari sebuah kamar kos di kawasan Gubeng Kertajaya, Surabaya, pada Rabu (5/8/2026), mengungkap kasus kematian bayi yang baru d…