Terima Pengaduan Warga soal Penipuan ASN, Pemkot Surabaya Tunggu Hasil Investigasi Aparat

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi.
Ilustrasi.

i

BACASAJA.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyatakan telah menerima laporan dari salah satu warga mengenai dugaan penipuan yang dilakukan oleh salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

Oknum yang dilaporkan tersebut, berinisial TR dan tercatat sebagai ASN di lingkungan pemkot.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara menegaskan, bahwa selain ke pemkot, warga tersebut diketahui juga sudah melapor kasus yang menimpanya ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Karena sifatnya masuk ke ranah pidana, maka untuk saat ini pemkot belum bisa mengambil langkah dan masih menunggu keputusan dari APH.

"Karena ranahnya masuk ke pidana, maka kami (pemkot) belum bisa bergerak apabila belum ada keputusan atau inkrah (berkekuatan hukum tetap) dari aparat penegak hukum," kata Febri di kantornya, Jumat (26/11/2021).

Ia menjelaskan, bahwa Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Surabaya hanya dapat memberikan sanksi kepada ASN dari sisi kepegawaian.

Selain itu, pemberhentian sementara atau non job juga bisa dilakukan pemkot apabila seorang ASN itu ditahan oleh APH untuk proses ke pengadilan.

"Kami (pemkot) bisa memberhentikan sementara ketika seorang ASN itu statusnya ditahan untuk proses pengadilan. Nah, kalau sudah inkrah (pengadilan) kami baru bisa memberikan sanksi kepegawaian," tegasnya.

Namun demikian, Febri menyatakan, bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi apapun dari aparat penegak hukum mengenai status dari oknum ASN yang dilaporkan tersebut.

Apakah statusnya itu sudah ditahan untuk ke proses pengadilan atau belum.

"Kami belum dapat informasi dari aparat penegak hukum apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak, kami belum ada," tuturnya.

Meski begitu, pihaknya memastikan, bahwa setiap ASN yang melakukan pelanggaran atau melanggar hukum, maka Pemkot Surabaya tak segan untuk menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Sanksi tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Kalau nanti sudah ada inkrah atau putusan hukuman dari pengadilan berapa tahunnya, nah itu pemkot baru bisa menentukan yang bersangkutan nanti diberi sanksi kepegawaian seperti apa dari pemkot," tandasnya. (PMK/RG4)

Berita Terbaru

Anak Muda Kedungdoro Surabaya Sulap Dana Gen Z Jadi Bisnis Parfum dan Deodoran

Anak Muda Kedungdoro Surabaya Sulap Dana Gen Z Jadi Bisnis Parfum dan Deodoran

Rabu, 07 Okt 2026 17:01 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 17:01 WIB

SURABAYA - Bantuan modal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dimanfaatkan anak-anak muda di Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Surabaya untuk …

MK Serahkan Persoalan Ijazah Setara SMA Gibran ke Lembaga Lain

MK Serahkan Persoalan Ijazah Setara SMA Gibran ke Lembaga Lain

Rabu, 07 Okt 2026 14:10 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 14:10 WIB

JAKARTA- Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA Gibran saat mendaftar sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. Meski demikian,…

Putusan MK: Gibran Tidak Miliki Bukti Ijazah SMA atau Sederajat

Putusan MK: Gibran Tidak Miliki Bukti Ijazah SMA atau Sederajat

Rabu, 07 Okt 2026 14:07 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 14:07 WIB

JAKARTA– Mahkamah Konstitusi tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma …

Warga Baratajaya Minta SMP Negeri, Ajeng Wira Wati Dorong Pemkot Lakukan Kajian

Warga Baratajaya Minta SMP Negeri, Ajeng Wira Wati Dorong Pemkot Lakukan Kajian

Rabu, 07 Okt 2026 09:43 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 09:43 WIB

SURABAYA – Warga Kelurahan Baratajaya, Kecamatan Gubeng, Surabaya, mengusulkan pembangunan sekolah menengah pertama negeri (SMPN) di wilayah mereka. Aspirasi t…

Moratorium Diskotek Surabaya, Hiperhu Usul Kawasan Khusus Hiburan Malam

Moratorium Diskotek Surabaya, Hiperhu Usul Kawasan Khusus Hiburan Malam

Rabu, 07 Okt 2026 09:40 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 09:40 WIB

SURABAYA – Kebijakan moratorium izin diskotek dan tempat hiburan malam baru di Surabaya mendapat sorotan dari Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (…

"Makin Mencintai Sulbar, Makin Cepat di Dimutasi" Pesan Perpisahan Menyentuh Irjen Pol Adi Deriyan di Apel Terakhirnya

"Makin Mencintai Sulbar, Makin Cepat di Dimutasi" Pesan Perpisahan Menyentuh Irjen Pol Adi Deriyan di Apel Terakhirnya

Rabu, 07 Okt 2026 09:36 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 09:36 WIB

POLDA SULBAR- Suasana haru menyelimuti lapangan apel Polda Sulawesi Barat, Rabu (7/10/26). Untuk terakhir kalinya, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta memimpin…