Komisi III DPR: Jaksa Diberi Kewenangan Lakukan Peninjauan Kembali dalam RUU Kejaksaan

author bacasaja.id

- Pewarta

Kamis, 02 Des 2021 19:00 WIB

Komisi III DPR: Jaksa Diberi Kewenangan Lakukan Peninjauan Kembali dalam RUU Kejaksaan

i

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh. (DPR)

BACASAJA.ID - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menyatakan pemantapan serta penguatan kedudukan dan peran Kejaksaan sebagai lembaga negara merupakan hal yang sangat diperlukan.

Dalam rangka mengakomodir kepentingan tersebut, ia menegaskan bahwa semangat perubahan Undang-Undang Kejaksaan pun menjadi penting, hal itu agar Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum dapat menjalankan fungsi secara bebas dari pengaruh dan tekanan pihak manapun.

Baca Juga: Soroti Penyadapan Tanpa UU Khusus, Komisi III DPR Segera Panggil Kejaksaan Agung

Pada perkembangannya, agar RUU Kejaksaan benar-benar menjadi landasan hukum yang sesuai dengan kebutuhan Kejaksaan di Indonesia, Panja RUU Kejaksaan Komisi III DPR pun menyerap berbagai masukkan dari berbagai kalangan seperti Kejaksaan, Kepolisian maupun akademisi.

Pangeran menggarisbawahi terkait usulan kewenangan Kejaksaan melakukan peninjauan kembali (PK). Menurutnya, hal itu perlu menjadi perhatian mengingat banyaknya kasus peradilan di Indonesia seperti terkait kasus tindak pidana korupsi, Jaksa terkesan seperti kehilangan taji nya untuk melakukan eksekusi dikarenakan kealpaan hakim dalam membuat keputusan.

Baca Juga: Komisi III DPR: Hukum Mati Oknum TNI yang Tembak 3 Polisi hingga Tewas

“Banyak perkara korupsi yang dalam putusan hakim, terdakwa dinyatakan bersalah, merugikan negara tapi di (proses hokum pengadilan) sana oleh kealpaan hakim, yang bersangkutan tidak dijatuhi hukuman dan jaksa tidak bisa mengeksekusi,” jelas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Atas hal itu, Pangeran mengatakan dalam UU Kejaksaan nantinya Kejaksaan akan diberi kewenangan untuk melakukan peninjauan kembali atas suatu perkara.

Baca Juga: Harvey Moeis yang Rugikan Rp300 Triliun Dihukum 6 Tahun, Anggota Komisi III: Tidak Masuk Akal

“Dalam Undang-Undang yang baru ini akan kita berikan lagi kewenangan peninjauan kembali,” tutup legislator dapil Kalimantan Selatan I tersebut. (PAR/RG4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU