Pemkab Tulungagung Dan Bea Cukai Musnahkan 99.056 Batang Rokok Ilegal

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemusnahan rokok ilegal dengan cara dibakar.
Pemusnahan rokok ilegal dengan cara dibakar.

i

BACASAJA.ID - Pemkab Tulungagung bersama Bea Cukai Blitar musnahkan 99.056 batang rokok ilegal. Rokok ini merupakan hasil operasi selama tahun 2021.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, sehingga tak bisa dinikmati atau diperjualbelikan lagi.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Blitar, Akhiyat Mujayin menjelaskan rokok ilegal ini diperoleh dari pasar-pasar saat dilakukan operasi bersama.

“Kita gempur rokok ilegal dalam rangka untuk operasi rokok ilegal,” jelasnya, Selasa (7/12/21).

Operasi rokok ilegal dilakukan dengan Pemkab Tulungagung. Anggaran operasi ini berasal dari dana bagi hasil cukai tembakau.

Akhiyat menyebut, peran pemerintah dalam mensosialisasikan larangan rokok ilegal dinilai efektif.

Dari ribuan rokok ilegal itu, kerugian negara mencapai Rp. 137.229.275,-.

“Rokok yang beredar di Tulungagung itu bukan berasal dari Tulungagung, bisa menyebabkan pabrik-pabrik rokok di Tulungagung rugi,” jelasnya.

Peredaran rokok ilegal biasanya pada masyarakat yang tingkat daya belinya rendah, seperti wilayah pinggiran. Untuk Tulungagung, berada di bagian selatan.

Dalam operasi rokok ilegal ini, pihaknya tak menetapkan tersangka. Pihaknya berdalih rokok ilegal ini didapat dari operasi pasar.

“Dalam operasi pasar ini lebih pada pendekatan persuasif saja,” jelasnya.

Namun untuk agen besar dan produsen ada ancaman pidana kurungan hingga 5 tahun.

Sementara itu Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo katakan peredaran rokok ilegal bisa sebabkan kerugian negara.

Padahal dari cukai hasil tembakau kembali ke daerah. Jika semakin banyak rokok ilegal, maka pemasukan cukai hasil tembakau semakin kecil, begitu pula dana bagi hasil cukai tembakau ke daerah.

“Maka kita sita barang (rokok) tanpa pita cukai ini,” kata Maryoto.

Dirinya berharap, produsen rokok tanpa pita cukai segera sadar dan memenuhi syarat pita cukai sesuai undang-undang yang berlaku. (JP/t.ag/RG4)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …