Kejaksaan Negeri Tulungagung Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Tahun 2021

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar di Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar di Kejaksaan Negeri Tulungagung.

i

BACASAJA.ID - Kejaksaan Negeri Tulungagung musnahkan barang bukti hasil tindak pidana tahun 2021 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan ini dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung, Rabu (1/12/21).

Barang bukti yang dimusnahkan kebanyakan dari kasus narkoba dan minuman keras.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Mujiharto selepas pemusnahan barang bukti ini menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 196 perkara dan ada 846 barang bukti.

"Mayoritas narkoba," jelas Mujiharto.

Dari datanya, peredaran pil doubel L sebanyak 50 perkara, narkotika jenis sabu 67 perkara, pil dextro, pil alprazholam, minuman keras dan obat keras jenis stelan untuk sakit gigi dan kecetit.

Selain itu juga dimusnahkan bukti-bukti lainya seperti senjata tajam, HP, uang palsu, bong serta barang bukti lainya.

Saat disinggung keharusan pemusnahan ini, Mujiharto jelaskan pihaknya tidak ingin barang bukti ini disalahgunakan oleh anggotanya.

Kedua agar ruang barang bukti tidak terlalu penuh.

"Yang terakhir agar tidak dimainkan oleh anggota saya," jelasnya.

Untuk barang bukti yang bernilai tinggi, akan dilakukan penghapusan dengan lelang yang akan dilakukan tahun depan.

Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara-cara berbeda. Untuk narkoba dan narkotika dimusnahkan dengan dicampur air, khusus sabu dicampur air lalu diblender dan dibuang ke selokan. Minuman keras langsung dibuang ke selokan.

Barang bukti HP dihancurkan dengan dipukul menggunakan palu. Senjata tajam dengan cara dipotong menggunakan gerinda dan terakhir barang bukti kayu, baju dan uang palsu dengan cara dibakar.

"Nilainya sekitar 400-500 juta rupiah," pungkasnya. (JP/t.ag/RG4)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …