BACASAJA.ID - Kejaksaan Negeri Tulungagung musnahkan barang bukti hasil tindak pidana tahun 2021 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan ini dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung, Rabu (1/12/21).
Baca Juga: Ancam Bawahannya, Koordinator Sales Motor Cabuli 3 Bawahannya
Barang bukti yang dimusnahkan kebanyakan dari kasus narkoba dan minuman keras.
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Mujiharto selepas pemusnahan barang bukti ini menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 196 perkara dan ada 846 barang bukti.
"Mayoritas narkoba," jelas Mujiharto.
Dari datanya, peredaran pil doubel L sebanyak 50 perkara, narkotika jenis sabu 67 perkara, pil dextro, pil alprazholam, minuman keras dan obat keras jenis stelan untuk sakit gigi dan kecetit.
Selain itu juga dimusnahkan bukti-bukti lainya seperti senjata tajam, HP, uang palsu, bong serta barang bukti lainya.
Baca Juga: Dugaan Kasus Penyelewengan Sewa Tanah Kas Desa Batangsaren Naik Sidik
Saat disinggung keharusan pemusnahan ini, Mujiharto jelaskan pihaknya tidak ingin barang bukti ini disalahgunakan oleh anggotanya.
Kedua agar ruang barang bukti tidak terlalu penuh.
"Yang terakhir agar tidak dimainkan oleh anggota saya," jelasnya.
Untuk barang bukti yang bernilai tinggi, akan dilakukan penghapusan dengan lelang yang akan dilakukan tahun depan.
Baca Juga: Mantan Direktur PDAM Tulungagung Dituntut 5 Tahun Penjara
Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara-cara berbeda. Untuk narkoba dan narkotika dimusnahkan dengan dicampur air, khusus sabu dicampur air lalu diblender dan dibuang ke selokan. Minuman keras langsung dibuang ke selokan.
Barang bukti HP dihancurkan dengan dipukul menggunakan palu. Senjata tajam dengan cara dipotong menggunakan gerinda dan terakhir barang bukti kayu, baju dan uang palsu dengan cara dibakar.
"Nilainya sekitar 400-500 juta rupiah," pungkasnya. (JP/t.ag/RG4)
Editor : Redaksi