Mantan Direktur PDAM Tulungagung Dituntut 5 Tahun Penjara

author bacasaja.id

- Pewarta

Rabu, 06 Apr 2022 13:00 WIB

Mantan Direktur PDAM Tulungagung Dituntut 5 Tahun Penjara

i

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo.

BACASAJA.ID - Mantan Direktur PDAM Tirta Cahya Agung, Haryono dituntut penjara selama 5 tahun. Haryono diduga telah melakukan korupsi proyek jaringan pipa, pada program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun 2016-2018.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo.

Baca Juga: Ancam Bawahannya, Koordinator Sales Motor Cabuli 3 Bawahannya

Menurut Agung tuntutan itu dibacakan dalam sidang tuntutan yang digelar Selasa (5/4/22).

"Tadi (kemarin) sidang tuntutan," jelasnya.

Dalam pembacaan tuntutan itu, Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.

"Oleh karena itu terdakwa dijerat dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa," terangnya.

Terdakwa juga dituntut dengan membayar denda sebesar 200 juta Rupiah, subsider 8 bulan kurungan.

Baca Juga: Dugaan Kasus Penyelewengan Sewa Tanah Kas Desa Batangsaren Naik Sidik

Terdakwa juga dituntut untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 478.295.157,00, yang baru dikembalikan 120 juta Rupiah.

"Jika setelah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, dan terdakwa belum bisa mengembalikan maka harta terdakwa dirampas untuk dilelang," jelasnya.

Jika belum cukup, maka hukuman terdakwa ditambah dengan masa hukuman kurungan 8 bulan penjara.

Baca Juga: Lagi, AK Kembalikan Kerugian Negara, Kejari Tulungagung: Tidak Menghentikan Proses Hukum

Agung mejelaskan, itikad terdakwa mengembalikan sebagian kerugian akan menjadi bahan pertimbangan dalam persidangan.

Terdakwa kini ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Surabaya sejak Rabu (22/12/21) lalu.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (12/4/22) mendatang, dengan agenda pembacaan pledoi. (JP/t.ag/RG4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU