Mantan Direktur PDAM Tulungagung Dituntut 5 Tahun Penjara

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo.

i

BACASAJA.ID - Mantan Direktur PDAM Tirta Cahya Agung, Haryono dituntut penjara selama 5 tahun. Haryono diduga telah melakukan korupsi proyek jaringan pipa, pada program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun 2016-2018.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo.

Menurut Agung tuntutan itu dibacakan dalam sidang tuntutan yang digelar Selasa (5/4/22).

"Tadi (kemarin) sidang tuntutan," jelasnya.

Dalam pembacaan tuntutan itu, Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.

"Oleh karena itu terdakwa dijerat dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa," terangnya.

Terdakwa juga dituntut dengan membayar denda sebesar 200 juta Rupiah, subsider 8 bulan kurungan.

Terdakwa juga dituntut untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 478.295.157,00, yang baru dikembalikan 120 juta Rupiah.

"Jika setelah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, dan terdakwa belum bisa mengembalikan maka harta terdakwa dirampas untuk dilelang," jelasnya.

Jika belum cukup, maka hukuman terdakwa ditambah dengan masa hukuman kurungan 8 bulan penjara.

Agung mejelaskan, itikad terdakwa mengembalikan sebagian kerugian akan menjadi bahan pertimbangan dalam persidangan.

Terdakwa kini ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Surabaya sejak Rabu (22/12/21) lalu.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (12/4/22) mendatang, dengan agenda pembacaan pledoi. (JP/t.ag/RG4)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …