Lagi, AK Kembalikan Kerugian Negara, Kejari Tulungagung: Tidak Menghentikan Proses Hukum

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas menghitung uang yang dikembalikan oleh AK.
Petugas menghitung uang yang dikembalikan oleh AK.

i

BACASAJA.ID - Tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun 2018, AK kembali mengembalikan uang kerugian negara.

Kali ini, AK yang merupakan direktur PT. Kya Graha mengembalikan kerugian negara sebesar 433 juta rupiah, dari total kerugian sebesar 2,4 milyar rupiah, Kamis (17/3/220 siang.

Besaran itu didapat dari perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) kerugian negara dari 4 proyek itu sebesar 2,4 milyar.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kasi Intel, Agung Tri Radityo mengatakan pengembalian uang ini dilakukan oleh kuasa hukumnya, Bambang Suhandoko.

Ak hanya melapor padanya akan mengembalikan kerugian negara. Dengan pengembalian ini, maka seluruh kerugian negara akibat dugaan korupsi 4 ruas jalan yang dikerjakanya sudah lunas.

Meski demikian, pengembalian ini tak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

“Kalau perkaranya terus berjalan, Minggu depan nanti semoga sudah tahap 2,” jelas Agung.

Disinggung alasan tidak ditahanya AK, meski sudah dinyatakan sebagai tersangka sejak sebulan lalu, Agung berdalih AK berkeinginan mengembalikan kerugian negara.

“Kita memberi kesempatan tersangka untuk mengembalikan kerugian negara,” jelasnya.

Pengembalian kerugian oleh AK dilakukan secara mencicil sebanyak 5 kali.

Sementara itu kuasa hukum AK, Bambang Suhandoko saat dikonfirmasi membenarkan pengembalian uang tersebut.

Bambang katakan disuruh oleh AK untuk mengembalikan kerugian negara. Pengembalian ini merupakan itikad baik dari AK.

“Nanti ada pertimbangan-pertimbangan hukum yang meringankan itu saja,” jelas Bambang.

Saat ditanya apakah pengembalian ini merupakan bentuk pengakuan kesalahan, atau korupsi? Bambang menyangkalnya. Bambang kembali tegaskan jika pengembalian ini sebagai bentuk itikad baik dari kliennya.

“Adapun dia terbukti bersalah atau tidak, harus dibuktikan melalui persidangan,” terangnya.

AK ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada Selasa (9/2/22) lalu, setelah dicecar sekitar 30 pertanyaan selama 7 jam.

Pertanyaan itu seputar 4 ruas jalan yang dikerjakannya. Ruas jalan itu antara lain ruas Jeli-Picisan, Sendang-Penampihan, Boyolangu-Campurdarat dan Tenggong-Purwodadi.

Sebenarnya AK diberi waktu untuk membayar kelebihan bayar selama 60 hari, namun tidak dilakukan. Sehingga dianggap sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Dari 4 ruas jalan itu, kerugian negara sudah dikembalikan sebagian. (JP/t.ag/rg4)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …