Lagi, AK Kembalikan Kerugian Negara, Kejari Tulungagung: Tidak Menghentikan Proses Hukum

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas menghitung uang yang dikembalikan oleh AK.
Petugas menghitung uang yang dikembalikan oleh AK.

i

BACASAJA.ID - Tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun 2018, AK kembali mengembalikan uang kerugian negara.

Kali ini, AK yang merupakan direktur PT. Kya Graha mengembalikan kerugian negara sebesar 433 juta rupiah, dari total kerugian sebesar 2,4 milyar rupiah, Kamis (17/3/220 siang.

Besaran itu didapat dari perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) kerugian negara dari 4 proyek itu sebesar 2,4 milyar.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kasi Intel, Agung Tri Radityo mengatakan pengembalian uang ini dilakukan oleh kuasa hukumnya, Bambang Suhandoko.

Ak hanya melapor padanya akan mengembalikan kerugian negara. Dengan pengembalian ini, maka seluruh kerugian negara akibat dugaan korupsi 4 ruas jalan yang dikerjakanya sudah lunas.

Meski demikian, pengembalian ini tak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

“Kalau perkaranya terus berjalan, Minggu depan nanti semoga sudah tahap 2,” jelas Agung.

Disinggung alasan tidak ditahanya AK, meski sudah dinyatakan sebagai tersangka sejak sebulan lalu, Agung berdalih AK berkeinginan mengembalikan kerugian negara.

“Kita memberi kesempatan tersangka untuk mengembalikan kerugian negara,” jelasnya.

Pengembalian kerugian oleh AK dilakukan secara mencicil sebanyak 5 kali.

Sementara itu kuasa hukum AK, Bambang Suhandoko saat dikonfirmasi membenarkan pengembalian uang tersebut.

Bambang katakan disuruh oleh AK untuk mengembalikan kerugian negara. Pengembalian ini merupakan itikad baik dari AK.

“Nanti ada pertimbangan-pertimbangan hukum yang meringankan itu saja,” jelas Bambang.

Saat ditanya apakah pengembalian ini merupakan bentuk pengakuan kesalahan, atau korupsi? Bambang menyangkalnya. Bambang kembali tegaskan jika pengembalian ini sebagai bentuk itikad baik dari kliennya.

“Adapun dia terbukti bersalah atau tidak, harus dibuktikan melalui persidangan,” terangnya.

AK ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada Selasa (9/2/22) lalu, setelah dicecar sekitar 30 pertanyaan selama 7 jam.

Pertanyaan itu seputar 4 ruas jalan yang dikerjakannya. Ruas jalan itu antara lain ruas Jeli-Picisan, Sendang-Penampihan, Boyolangu-Campurdarat dan Tenggong-Purwodadi.

Sebenarnya AK diberi waktu untuk membayar kelebihan bayar selama 60 hari, namun tidak dilakukan. Sehingga dianggap sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Dari 4 ruas jalan itu, kerugian negara sudah dikembalikan sebagian. (JP/t.ag/rg4)

Berita Terbaru

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

SURAKARTA — Karaton Surakarta Hadiningrat melaksanakan salah satu rangkaian penting menuju Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, yakni latihan p…

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

MAMUJU TENGAH – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamuju Tengah (Mateng) AKBP Ari P…

Antisipasi El Nino, Kapolres Mamasa Imbau Warga Waspada Karhutla

Antisipasi El Nino, Kapolres Mamasa Imbau Warga Waspada Karhutla

Sabtu, 05 Sep 2026 16:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 16:39 WIB

MAMASA – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamasa AKBP Ariantony Utama Bangalino, S…

Di SMAN 2 Mamuju, Polantas Hadir Melayani dan Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini

Di SMAN 2 Mamuju, Polantas Hadir Melayani dan Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini

Sabtu, 05 Sep 2026 13:25 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 13:25 WIB

POLDA SULBAR  - Komitmen Polantas Polda Sulbar hadir melayani masyarakat terus dilakukan. Kali ini, perhatian tertuju pada generasi pelajar di SMAN 2 Mamuju, …

Bidik Tersangka Baru dari DPR? Korupsi Kuota Haji, KPK Telaah Dugaan Permintaan Uang Panja Komisi VIII

Bidik Tersangka Baru dari DPR? Korupsi Kuota Haji, KPK Telaah Dugaan Permintaan Uang Panja Komisi VIII

Sabtu, 05 Sep 2026 11:47 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:47 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan seluruh fakta dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 akan ditelaah. Salah satu…

Kejaksaan Negeri Magetan Sita Uang Rp1,1 Miliar dari 3 Tersangka Kasus Pokir DPRD

Kejaksaan Negeri Magetan Sita Uang Rp1,1 Miliar dari 3 Tersangka Kasus Pokir DPRD

Sabtu, 05 Sep 2026 11:40 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:40 WIB

MAGETAN- Penyidikan dugaan korupsi anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan tahun anggaran 2020-2024 memasuki tahap akhir. Kejaksaan Negeri (Kejari)…