Lagi, AK Kembalikan Kerugian Negara, Kejari Tulungagung: Tidak Menghentikan Proses Hukum

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas menghitung uang yang dikembalikan oleh AK.
Petugas menghitung uang yang dikembalikan oleh AK.

i

BACASAJA.ID - Tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun 2018, AK kembali mengembalikan uang kerugian negara.

Kali ini, AK yang merupakan direktur PT. Kya Graha mengembalikan kerugian negara sebesar 433 juta rupiah, dari total kerugian sebesar 2,4 milyar rupiah, Kamis (17/3/220 siang.

Besaran itu didapat dari perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) kerugian negara dari 4 proyek itu sebesar 2,4 milyar.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kasi Intel, Agung Tri Radityo mengatakan pengembalian uang ini dilakukan oleh kuasa hukumnya, Bambang Suhandoko.

Ak hanya melapor padanya akan mengembalikan kerugian negara. Dengan pengembalian ini, maka seluruh kerugian negara akibat dugaan korupsi 4 ruas jalan yang dikerjakanya sudah lunas.

Meski demikian, pengembalian ini tak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

“Kalau perkaranya terus berjalan, Minggu depan nanti semoga sudah tahap 2,” jelas Agung.

Disinggung alasan tidak ditahanya AK, meski sudah dinyatakan sebagai tersangka sejak sebulan lalu, Agung berdalih AK berkeinginan mengembalikan kerugian negara.

“Kita memberi kesempatan tersangka untuk mengembalikan kerugian negara,” jelasnya.

Pengembalian kerugian oleh AK dilakukan secara mencicil sebanyak 5 kali.

Sementara itu kuasa hukum AK, Bambang Suhandoko saat dikonfirmasi membenarkan pengembalian uang tersebut.

Bambang katakan disuruh oleh AK untuk mengembalikan kerugian negara. Pengembalian ini merupakan itikad baik dari AK.

“Nanti ada pertimbangan-pertimbangan hukum yang meringankan itu saja,” jelas Bambang.

Saat ditanya apakah pengembalian ini merupakan bentuk pengakuan kesalahan, atau korupsi? Bambang menyangkalnya. Bambang kembali tegaskan jika pengembalian ini sebagai bentuk itikad baik dari kliennya.

“Adapun dia terbukti bersalah atau tidak, harus dibuktikan melalui persidangan,” terangnya.

AK ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada Selasa (9/2/22) lalu, setelah dicecar sekitar 30 pertanyaan selama 7 jam.

Pertanyaan itu seputar 4 ruas jalan yang dikerjakannya. Ruas jalan itu antara lain ruas Jeli-Picisan, Sendang-Penampihan, Boyolangu-Campurdarat dan Tenggong-Purwodadi.

Sebenarnya AK diberi waktu untuk membayar kelebihan bayar selama 60 hari, namun tidak dilakukan. Sehingga dianggap sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Dari 4 ruas jalan itu, kerugian negara sudah dikembalikan sebagian. (JP/t.ag/rg4)

Berita Terbaru

Dua Tahun Prabowo, Politis Gerindra Ini Dorong Birokrasi Surabaya Lebih Responsif dan Berintegritas

Dua Tahun Prabowo, Politis Gerindra Ini Dorong Birokrasi Surabaya Lebih Responsif dan Berintegritas

Rabu, 21 Okt 2026 14:43 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:43 WIB

SURABAYA – Dua tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dinilai menjadi momentum untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mendorong reformasi birokrasi d…

Pastikan Kesiapan Sarana Dinas, Biro Logistik Polda Sulbar Supervisi ke Polres Majene

Pastikan Kesiapan Sarana Dinas, Biro Logistik Polda Sulbar Supervisi ke Polres Majene

Rabu, 21 Okt 2026 14:24 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:24 WIB

MAJENE – Memastikan pengelolaan perlengkapan dinas berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan menjadi fokus Tim Bidang Logistik Tahun Anggaran 2026 dari Biro L…

Wakapolda Sulbar Pimpin Anev Penguatan Program Prioritas Kapolri

Wakapolda Sulbar Pimpin Anev Penguatan Program Prioritas Kapolri

Rabu, 21 Okt 2026 14:22 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:22 WIB

POLDA SULBAR- Wakapolda Sulbar, Brigjen Pol Hari Santoso, memimpin langsung rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) penguatan program prioritas Kapolri di Polda…

Kapolda Sulbar dan Pengadilan Tinggi Sulbar Komitmen Tingkatkan Penegakan Hukum

Kapolda Sulbar dan Pengadilan Tinggi Sulbar Komitmen Tingkatkan Penegakan Hukum

Rabu, 21 Okt 2026 14:20 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:20 WIB

POLDA SULBAR - Memperkuat fondasi penegakan hukum yang bermartabat di wilayah Sulawesi Barat, Kapolda Sulbar Irjen Pol Totok Suharyanto terus mempererat…

Angkat Isu Jaminan Fidusia, Dosen UIN Alauddin Makassar dan Anggota Polri Polda Sulbar Siapkan Buku Hukum Pidana

Angkat Isu Jaminan Fidusia, Dosen UIN Alauddin Makassar dan Anggota Polri Polda Sulbar Siapkan Buku Hukum Pidana

Rabu, 21 Okt 2026 10:04 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 10:04 WIB

MAMUJU— Semangat Polisi Peduli Pendidikan diwujudkan melalui kolaborasi di bidang akademik. Tri Suhendra Arbani, S.H., M.H., dosen Universitas Islam Negeri (…

Kabid Humas Polda Sulbar Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Online, Kenali Ciri-cirinya!

Kabid Humas Polda Sulbar Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Online, Kenali Ciri-cirinya!

Rabu, 21 Okt 2026 09:50 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 09:50 WIB

POLDA SULBAR– Merespons fenomena kejahatan siber dengan modus penipuan online yang mengintai siapa saja di dunia digital. Polda Sulbar menerbitkan panduan e…