BACASAJA.ID - Kejaksaan Negeri Tulungagung menahan tersangka pencabulan di salah satu dealer motor di Tulungagung.
Tersangka berinisial BTC seorang Koordinator sales di dealer tersebut. Korbanya merupakan anak buah BTC.
Baca Juga: Dugaan Kasus Penyelewengan Sewa Tanah Kas Desa Batangsaren Naik Sidik
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo saat dikonfirmasi menjelaskan saat dilakukan penyidikan oleh Penyidik Reskrim, BTC awalnya tidak ditahan. Penyidik berdalih BTC bersikap kooperatif.
“Kita tahan selama 20 hari ke depan di tahanan Polres Tulungagung,” jelas Agung, Senin (25/4/22).
Penahanan terhadap tersangka dilakukan Kamis (21/4/22) lalu, setelah jaksa peneliti menerima tersangka dan barang bukti.
Pihaknya lalu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti. Disinggung jumlah korban, Agung jelaskan ada 3 orang. Mereka merupakan anak buah tersangka di delaer.
Baca Juga: Mantan Direktur PDAM Tulungagung Dituntut 5 Tahun Penjara
“Modusnya jika tidak mau (disetubuhi) akan ada pemotongan (insentif),” terangnya.
Kasus ini dilaporkan oleh korbanya pada April 2021 lalu. Perbuatan BTC dilakukan sejak Februari 2021.
Dari 3 korbannya, 1 yang melapor sedang sisanya menjadi saksi.
Baca Juga: Lagi, AK Kembalikan Kerugian Negara, Kejari Tulungagung: Tidak Menghentikan Proses Hukum
Akibat perbuatannya, BTC dijerat dengan pasal 294 ayat 2 dan pasal 285 Jo pasal 65 tentang persetubuhan.
“Ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya (JP/t.ag/RG4)
Editor : Redaksi