Selama Tahun 2021, KPID Jatim Temukan 5.300 Pelanggaran

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua KPDI Jatim, Ahmad Afif Amrullah di sela kegiatan sosialisasi pengawasan isi siaran di aula Kantor KPID Jatim.
Ketua KPDI Jatim, Ahmad Afif Amrullah di sela kegiatan sosialisasi pengawasan isi siaran di aula Kantor KPID Jatim.

i

BACASAJA.ID - Selama Tahun 2021, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim mencatat ada 5.300 pelanggaran penyiaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran yang ada di Jatim.

Hal ini ditegaskan Ketua Komisi Penyiaran Daerah Indoesia (KPDI) Jatim, Ahmad Afif Amrullah.

Menurut Afif, data pelanggaran ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2020 kemarin yang mencapai 4.885 kasus, sehingga ada kenaikan 405 kasus pelanggaran penyiaran di tahun 2021 ini.

Gelar data ini dilakukan oleh KPID untuk meningkatkan kualitas siaran.

Dari 400-an lembaga penyiaran di Jatim, terbanyak terkait klasifikasi isi siaran yang mencapai 5.145.

Urutan kedua 79 pelanggaran terkait dengam bahasa, bendera, lambang negara dan lagu kebangsaan sebagai penutup siaran yang tidak sesuai dengan aturan P3PSPS.

Kata Afif, pelanggaran ini juga dikarenakan banyak konten stasiun televisi yang dianggap tidak mendidik masyarakat.

“Penyiaran radio, terutama iklan vitalitas. Ini juga berpotensi melanggar,” tuturnya, dikutip Rabu (29/12/2021).

Dijelaskannya, terhadap pelanggaran tersebut, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap lembaga-lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran tersebut.

“Dan ini sesuai UU Penyiaran dan P3SPS. Dan bila terbukti pelanggaran maka pemberian punishment dilakukan. Dan pihaknya sudah memberikan teguran terhadap penyelenggara siaran,” ungkapnya.

“Namun selama ini KPID hanya berhenti pada teguran saja. Sebab penyelenggara siaran langsung sadar dan menjalankan teguran, sehingga tidak sampai pada proses pencabutan izin siaran,” lanjutnya.

Sementara itu, Komisoner KPID Jatim lainnya, Imanuel Yosua mengatakan banyaknya pelanggaran 2021 saat ini terjadi karena persoalan pemberlakuan aturan. Karena banyak lembaga siaran yang alpa terhadap proses regulasi.

Yosua menyampaikan, regulasi yang terlalu lama membuat lembaga KPID tidak bisa menjalankan peran maksimal selama ini dalam melakukan penegakan aturan penyiaran.

“Proses regulasinya di pemerintah pusat. Masih banyak pasal yang ambigu, dan ini menjadi problem besar terkait penyelenggaraan KPID. Kita coba komunikasi dengan media dan lembaga pembuat kebijakan. Terkait dengan pengendalian hak, dan ini juga menjadi wilayah Kominfo,” tegasnya. (JNR/RG4)

Tag :

Berita Terbaru

Anak-anak Lidah Wetan Ajak Lestarikan Tradisi dan Budaya Lewat Teater Sembrani Bumi Nusantara

Anak-anak Lidah Wetan Ajak Lestarikan Tradisi dan Budaya Lewat Teater Sembrani Bumi Nusantara

Kamis, 08 Okt 2026 01:03 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 01:03 WIB

Surabaya - Layar handphone (HP) boleh semakin dekat dengan kehidupan anak-anak. Namun, jangan sampai kemajuan teknologi membuat generasi muda lupa dengan…

Warga Jepara Surabaya Serbu Beras SPHP dan Minyakita di Gerakan Pangan Murah

Warga Jepara Surabaya Serbu Beras SPHP dan Minyakita di Gerakan Pangan Murah

Rabu, 07 Okt 2026 17:08 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 17:08 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di Balai RW 6 Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya pada Rabu …

Anak Muda Kedungdoro Surabaya Sulap Dana Gen Z Jadi Bisnis Parfum dan Deodoran

Anak Muda Kedungdoro Surabaya Sulap Dana Gen Z Jadi Bisnis Parfum dan Deodoran

Rabu, 07 Okt 2026 17:01 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 17:01 WIB

SURABAYA - Bantuan modal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dimanfaatkan anak-anak muda di Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Surabaya untuk …

MK Serahkan Persoalan Ijazah Setara SMA Gibran ke Lembaga Lain

MK Serahkan Persoalan Ijazah Setara SMA Gibran ke Lembaga Lain

Rabu, 07 Okt 2026 14:10 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 14:10 WIB

JAKARTA- Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA Gibran saat mendaftar sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. Meski demikian,…

Putusan MK: Gibran Tidak Miliki Bukti Ijazah SMA atau Sederajat

Putusan MK: Gibran Tidak Miliki Bukti Ijazah SMA atau Sederajat

Rabu, 07 Okt 2026 14:07 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 14:07 WIB

JAKARTA– Mahkamah Konstitusi tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma …

Warga Baratajaya Minta SMP Negeri, Ajeng Wira Wati Dorong Pemkot Lakukan Kajian

Warga Baratajaya Minta SMP Negeri, Ajeng Wira Wati Dorong Pemkot Lakukan Kajian

Rabu, 07 Okt 2026 09:43 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 09:43 WIB

SURABAYA – Warga Kelurahan Baratajaya, Kecamatan Gubeng, Surabaya, mengusulkan pembangunan sekolah menengah pertama negeri (SMPN) di wilayah mereka. Aspirasi t…