Hakim Tolak Praperadilan Bos SPI, Komnas PA: Segera Tahan Tersangka

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait.

i

BACASAJA.ID - JE, bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) yang mengajukan praperadilan, oleh hakim diputus niet ontvankelijke verklaard. Artinya, hakim menolak gugatan yang diajukan oleh pihak JE.

“Pembuktian dari pemohon untuk Praperadilan ini, putusannya Ditolak,” tutur Hakim Martin Ginting di Ruang Cakra, PN Surabaya, Senin (24/01/2022).

Usai persidangan, Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan jika keputusan hakim sudah benar dan putusan yang diambil oleh Hakim Ginting bisa dijadikan contoh ketika ada kasus yang serupa.

“Keadilan itu harus tepat sasaran. Untuk itu kedatangan Komnas PA di Pengadilan Negeri Surabaya ini bertujuan mengikuti informasi akan digelar sidang putusan Praperadilan,” terangnya.

Lanjut Aris, hasil tersebut merupakan hadiah untuk anak-anak Indonesia yang sedang memperjuangkan haknya.

“Hari ini sudah ditunggu-tunggu. Hari ini adalah hadiah untuk anak Indonesia dengan hasil yang dibacakan memuaskan,” katanya.

Arist menambahkan, jika setelah putusan ini dibacakan, pihaknya meminta pihak berwajib segera mengamankan tersangka, agar tak menghilangkan jejak maupun lari.

“Saya minta dan memohon agar Polda segera menahan tersangka,” harapnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum JE, Jefry Simatupang, mengatakan dengan putusan tersebut pihaknya masih akan mengupayakan menempuh jalur hukum selanjutnya.

"Kita masih pikir-pikir, dan kemungkinan kembali akan mengajukan pra selanjutnya,” tutup Jefry. (JEM/RG4)

Tag :

Berita Terbaru

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…