BACASAJA.ID - Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyangkal tudingan pelapor tuduhan bahwa pelapor dugaan pelecehan seksual SMA SPI, Kota Batu mengalami gangguan jiwa.
Bahkan, Arist menyebut keluarga korban dugaan pelecehan seksual di SMA SPI, Kota Batu, menerima ancaman ancaman.
Baca Juga: Setubuhi Paksa Bawahannya, Koordinator Sales Sebuah Dealer Dihukum 6 Tahun Penjara
Pernyataan Ketua Komnas PA itu membantah kecurigaan kuasa hukum JE, Recky Bernadus Surupandy yang menyebut salah satu korban pelapor SDS mengalami gangguan kejiwaan.
"Pernyataan itu sungguh tidak manusiawi," tegas Arist dalam konferensi pers di Kantor LBH Surabaya, Jumat (25/6/2021).
Arist juga menampik statement Recky yang menyebut korban hanya ada satu. Menurut Arist, korban ada 14 orang dengan satu nama korban sebagai pelapor.
Di samping itu, Arist juga menegaskan kalau laporan mereka adalah kejahatan seksual. Jadi, dia meminta agar kuasa hukum JE tidak mengalihkan kasus itu kekerasan eksploitasi ekonomi.
Mendapat ancaman
Sementara itu, Arist juga mengungkap kalau korban dugaan pelecehan seksual di SMA SPI, Kota Batu menerima ancaman.
Baca Juga: Pegawai KPI Alami Pelecehan Seksual, Polisi Periksa 5 Terlapor Senin Pekan Depan
Menurut Arist, keadaan korban dalam tekanan ada tiga hari belakangan. Soalnya, terdapat ancaman yang diarahkan kepada keluarga via media sosial.
"Ada DM yang mengancam dan itu sangat mengkhawatirkan," ungkap Arist.
Kendati ancaman tersebut dilakukan melalui medsos, tapi hal itu sudah cukup untuk membuat keluarga korban khawatir. Baik Arist maupun keluarga korban tidak mengetahui siapa mengirimi pesan ancaman itu.
"Kita tidak tahu siapa yang mengancam. Tapi pasti dari kelompok yang tidak setuju dengan laporan itu," tukas Arist.
Sekarang ini pihaknya sudah menjaminkan keselamatan keluarga dan korban pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"LPSK terhitung mulai hari ini sudah mulai melakukan perlindungan kepada yang bersangkutan," tambah Arist. (ads)
Editor : Redaksi