Setubuhi Paksa Bawahannya, Koordinator Sales Sebuah Dealer Dihukum 6 Tahun Penjara

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Foto : Ilustrasi pelecehan seksual
Foto : Ilustrasi pelecehan seksual

i

TULUNGAGUNG - BTC, Koordinator Sales sebuah dealer motor di Tulungagung divonis 6 tahun penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa selama 8 tahun penjara.

BTC terbukti bersalah telah menyetubuhi secara paksa bawahannya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo saat dikonfirmasi menjelaskan alasan rendahnya putusan ini dibanding tuntutan Jaksa.

Menurut Agung terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Lalu terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, dan perbuatan terdakwa sudah dimaafkan oleh para korbanya.

“Fakta di persidangan seperti itu,” jelas Agung pasca sidang vonis secara daring terhadap terdakwa, Selasa (5/7/22).

Sedang hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, korbanya ada 3 orang dan perbuatanya dilakukan secara sadar.

Terdakwa menerima vonis yang dijatuhkan. Sedang Jaksa mengaku masih pikir-pikir.

“Kita diberi waktu 7 hari untuk untuk pikir-pikir,” jelasnya.

Putusan itu lebih dari dua per tiga tuntutan jaksa.

Sebelumnya BTC dilaporkan anak buahnya karena telah melakukan persetubuhan secara paksa.

Korban yang merupakan Sales penjualan diancam insentifnya akan dipotong jika tak mau melayani nafsu birahinya.

Menurut Jaksa, terdakwa mempunyai kelainan seksual hyper sex.

Jumlah korban ada 3 orang. Mereka merupakan anak buah tersangka di delaer.

Kasus ini dilaporkan oleh korbanya pada April 2021 lalu. Perbuatan BTC dilakukan sejak Februari 2021. Dari 3 korbanya, 1 yang melapor sedang sisanya menjadi saksi. (JP/t.ag)

Berita Terbaru

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Rabu, 03 Jun 2026 21:53 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:53 WIB

JAKARTA- Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, Rabu, 3 Juni 2026. Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony…

DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

Rabu, 03 Jun 2026 21:44 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:44 WIB

SURABAYA- Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak di bawah umur kembali mencuat. Praktik ini diduga melibatkan seorang pria bernama FR alias FRA,…

Aksi Pencurian Tiang Rambu Parkir Viral di Medsos, Dishub Surabaya Tempuh Jalur Hukum

Aksi Pencurian Tiang Rambu Parkir Viral di Medsos, Dishub Surabaya Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 03 Jun 2026 21:41 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:41 WIB

SURABAYA- Sebuah video amatir yang merekam dugaan aksi pencurian fasilitas publik viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, terlihat dua orang…

Anas Karno: Warga Butuh Kepastian, Respons Sederhana Bisa Bangun Kepercayaan

Anas Karno: Warga Butuh Kepastian, Respons Sederhana Bisa Bangun Kepercayaan

Rabu, 03 Jun 2026 20:14 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 20:14 WIB

SURABAYA – Pelayanan publik yang berkualitas tidak selalu diukur dari seberapa cepat sebuah persoalan terselesaikan. Bagi masyarakat, perhatian dan komunikasi y…

Ir Sudarmadji : Lelang Calon Pengelolah Bandug Zoo Tidak Bermanfaat

Ir Sudarmadji : Lelang Calon Pengelolah Bandug Zoo Tidak Bermanfaat

Rabu, 03 Jun 2026 15:19 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 15:19 WIB

BANDUNG- Pembentukan Tim Pengelolah Sementara (TPS) Bandung Zoo yang digaungkan APECSI harus segera direalisasikan oleh Kementerian Kehutanan, bukan justru…

KPK Kembali Periksa Bos Maktour dan Mantan Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Kembali Periksa Bos Maktour dan Mantan Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Rabu, 03 Jun 2026 09:23 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 09:23 WIB

  Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, memberi keterangan usai diperiksa KPK beberapa waktu lalu. (Foto: RRI/Chairul Umam) JAKARTA- Komisi …