LBH Surabaya Siap Kawal Kasus Kekerasan Seksual di SPI Batu agar Tidak Berbelok ke Eksploitasi Ekonomi

author bacasaja.id

- Pewarta

Sabtu, 26 Jun 2021 16:30 WIB

LBH Surabaya Siap Kawal Kasus Kekerasan Seksual di SPI Batu agar Tidak Berbelok ke Eksploitasi Ekonomi

i

SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, Jawa Timur.

BACASAJA.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menegaskan pihaknya siap mengawal kasus kejahatan luar biasa berupa kekerasan seksual terhadap sejumlah siswa di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, Jawa Timur.

Hal itu diungkapkan ole Direktur LBH Surabaya Abdul Wachid Habibullah. Dirinya mengungkapkan kalau pihaknya bersama dengan Komnas Perlindungan Anak sudah mendatangi Polda Jatim untuk mengawal kasus tersebut.

Baca Juga: Setubuhi Paksa Bawahannya, Koordinator Sales Sebuah Dealer Dihukum 6 Tahun Penjara

"Sesuai dengan tahapan terlapor JE saat ini masih sebagai saks dan menurut kami sudah bisa dinaikkan statusnya menjadi tersangka sesuai dengan alat bukti yang sudah ada," katanya, Sabtu (26/6/2021).

Abdul Wachid menambahkan, pihaknya bakal mengawal kasus ini supaya tidak berbelok ke perkara lainnya.

"Karena kami mendengar kalau kasus ini akan diseret menjadi eksploitasi ekonomi. Padahal sesuai dengan bukti yang kami berikan jelas kasus tersebut merupakan kekerasan seksual," ujarnya.

Baca Juga: Pegawai KPI Alami Pelecehan Seksual, Polisi Periksa 5 Terlapor Senin Pekan Depan

Sebelumnya, Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan pihaknya mendesak kepada Polda Jatim supaya lurus dalam menangani kasus ini.

"Kami juga memberikan bukti tambahan kepada penyidik, termasuk di dalam surat menyurat, dan juga video terkait kejahatan yang diduga dilakukan terlapor," ucap-nya.

Baca Juga: Komnas PA Bantah Korban Dugaan Pelecehan Seksual SMA SPI Batu Alami Gangguan Jiwa

Ia meyakini jika kasus ini merupakan kasus kejahatan seksual dengan adanya alat bukti yang sudah diserahkan kepada penyidik.

"Sudah cukup meyakinkan dengan adanya dua alat bukti terlapor statusnya bisa dinaikkan menjadi tersangka dan ditahan," ujarnya. (rga)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU