Matangkan Revisi Perda P4GN, Komisi A DPRD Jatim Datangi BNNK Trenggalek

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Hadi Dediansyah bersama anggota komisi A DPRD Jatim lainnya saat berdiskusi dan mengunjungi kantor BNNK Trenggalek mencari masukan terntang Revisi Perda P4GN. (jnr)
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Hadi Dediansyah bersama anggota komisi A DPRD Jatim lainnya saat berdiskusi dan mengunjungi kantor BNNK Trenggalek mencari masukan terntang Revisi Perda P4GN. (jnr)

i

BACASAJA.ID - Komisi A DPRD Jawa Timur terus mematangkan rencana revisi Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba (P4GN). Salah satunya dengan mencari masukan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi maupun kabupaten/kota.

Salah satu yang didatangi yakni BNN Kabupeten Trenggalek. Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Hadi Dediansyah mengatakan, dalam revisi Perda yakni ada pasal-pasal yang harus dibenahi atau disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing, karena setiap daerah memiliki kultur berbeda.

Menurutnya, di Perda tersebut bukan hanya revisi, namun akan ada tambahan pasal. "Karena terkait dengan penanganan Narkoba ini tidak harus dengan BNN saja, tetapi juga keterlibatan pemerintah daerah," ujarnya saat mengunjungi BNNK Trenggalek, Jumat (11/2/2022).

Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, dengan revisi Perda ini konsekuensinya pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota harus ngander beni, yang artinya harus ikut terlibat dalam pendanaan. Karena menurutnya, dalam penyuluhan atau pemberantasan ini, tentunya membutuhkan anggaran.

"Perda ini bisa dikategorikan belum maksimal, artinya Perda ditetapkan tahun 2016 namun Peraturan Gubernurnya baru muncul 2019. Sehingga Perda dan Pergub ini terlihat tidak menyatu. Makanya dengan revisi ke depan, setelah Perda ditetapkan paling lama 6 bulan Pergub sudah harus turun," katanya.

Lebih lanjut Hadi mengatakan, nuansa Perda itu harus ada nilai kebersamaan antara pemerintah daerah dan BNN. Terkait tempat rehabilitasi, menurutnya ini menjadi kewenangan pusat. "Tapi pusat memiliki rencana mendirikan rehabilitasi di Pamekasan. Kami berharap meskipun milik pemerintah pusat, namun harus ada kolaborasi dengan pemerintah daerah," jelasnya.

Sementara itu Anggota Komisi A DPRD Jatim yang lain, Ahmad Tamim mengatakan, pada revisi Perda ini harus ada kolaborasi antara pemerintah daerah dengan BNNK. Menurutnya BNNK terkesan bekerja sendiri.

"Pemerintah seharusnya juga berkolaborasi. Memang penanganan Narkoba tidak mudah. Selain itu, saya melihat regulasi penanganan narkoba di negara kita terlalu lunak, berbeda dengan Eropa yang sangat keras. Kami berharap, revisi Perda ini menjadi solusi tepat dalam penanganan Narkoba," tegasnya.

Sementara itu, Kepala BNNK Trenggalek, David Henry Andar Hutapea mengatakan ada peningkatan kasus Narkoba di Trenggalek, Ponorogo dan Pacitan khususnya di wilayah pesisir. Menurutnya, ini menjadi warning bahwa Narkoba di depan mata. "Kami berharap masyarakat turut serta pencegahan dan pemberantasan Narkoba. Salah satunya dengan berani melapor kepada pihak berwenang," terangnya.

David mengaku, ada beberapa kendala dalam penanganan Narkoba. yang pertama pandemi Covid-19. "Akibat pandemi ini banyak anggaran yang harus direfocusing. Kendala kedua adalah belum tercapainya kesamaan visi memberi prioritas pada upaya penanganan Narkoba. Dan ketiga keterbatasan cumber daya untuk menjangkau keseluruhan wilayah Trenggalek," ungkapnya. (JNR/RG4)

Berita Terbaru

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

SURAKARTA — Karaton Surakarta Hadiningrat melaksanakan salah satu rangkaian penting menuju Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, yakni latihan p…

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

MAMUJU TENGAH – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamuju Tengah (Mateng) AKBP Ari P…

Antisipasi El Nino, Kapolres Mamasa Imbau Warga Waspada Karhutla

Antisipasi El Nino, Kapolres Mamasa Imbau Warga Waspada Karhutla

Sabtu, 05 Sep 2026 16:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 16:39 WIB

MAMASA – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamasa AKBP Ariantony Utama Bangalino, S…

Di SMAN 2 Mamuju, Polantas Hadir Melayani dan Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini

Di SMAN 2 Mamuju, Polantas Hadir Melayani dan Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini

Sabtu, 05 Sep 2026 13:25 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 13:25 WIB

POLDA SULBAR  - Komitmen Polantas Polda Sulbar hadir melayani masyarakat terus dilakukan. Kali ini, perhatian tertuju pada generasi pelajar di SMAN 2 Mamuju, …

Bidik Tersangka Baru dari DPR? Korupsi Kuota Haji, KPK Telaah Dugaan Permintaan Uang Panja Komisi VIII

Bidik Tersangka Baru dari DPR? Korupsi Kuota Haji, KPK Telaah Dugaan Permintaan Uang Panja Komisi VIII

Sabtu, 05 Sep 2026 11:47 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:47 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan seluruh fakta dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 akan ditelaah. Salah satu…

Kejaksaan Negeri Magetan Sita Uang Rp1,1 Miliar dari 3 Tersangka Kasus Pokir DPRD

Kejaksaan Negeri Magetan Sita Uang Rp1,1 Miliar dari 3 Tersangka Kasus Pokir DPRD

Sabtu, 05 Sep 2026 11:40 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:40 WIB

MAGETAN- Penyidikan dugaan korupsi anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan tahun anggaran 2020-2024 memasuki tahap akhir. Kejaksaan Negeri (Kejari)…