Matangkan Revisi Perda P4GN, Komisi A DPRD Jatim Datangi BNNK Trenggalek

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Hadi Dediansyah bersama anggota komisi A DPRD Jatim lainnya saat berdiskusi dan mengunjungi kantor BNNK Trenggalek mencari masukan terntang Revisi Perda P4GN. (jnr)
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Hadi Dediansyah bersama anggota komisi A DPRD Jatim lainnya saat berdiskusi dan mengunjungi kantor BNNK Trenggalek mencari masukan terntang Revisi Perda P4GN. (jnr)

i

BACASAJA.ID - Komisi A DPRD Jawa Timur terus mematangkan rencana revisi Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba (P4GN). Salah satunya dengan mencari masukan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi maupun kabupaten/kota.

Salah satu yang didatangi yakni BNN Kabupeten Trenggalek. Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Hadi Dediansyah mengatakan, dalam revisi Perda yakni ada pasal-pasal yang harus dibenahi atau disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing, karena setiap daerah memiliki kultur berbeda.

Menurutnya, di Perda tersebut bukan hanya revisi, namun akan ada tambahan pasal. "Karena terkait dengan penanganan Narkoba ini tidak harus dengan BNN saja, tetapi juga keterlibatan pemerintah daerah," ujarnya saat mengunjungi BNNK Trenggalek, Jumat (11/2/2022).

Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, dengan revisi Perda ini konsekuensinya pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota harus ngander beni, yang artinya harus ikut terlibat dalam pendanaan. Karena menurutnya, dalam penyuluhan atau pemberantasan ini, tentunya membutuhkan anggaran.

"Perda ini bisa dikategorikan belum maksimal, artinya Perda ditetapkan tahun 2016 namun Peraturan Gubernurnya baru muncul 2019. Sehingga Perda dan Pergub ini terlihat tidak menyatu. Makanya dengan revisi ke depan, setelah Perda ditetapkan paling lama 6 bulan Pergub sudah harus turun," katanya.

Lebih lanjut Hadi mengatakan, nuansa Perda itu harus ada nilai kebersamaan antara pemerintah daerah dan BNN. Terkait tempat rehabilitasi, menurutnya ini menjadi kewenangan pusat. "Tapi pusat memiliki rencana mendirikan rehabilitasi di Pamekasan. Kami berharap meskipun milik pemerintah pusat, namun harus ada kolaborasi dengan pemerintah daerah," jelasnya.

Sementara itu Anggota Komisi A DPRD Jatim yang lain, Ahmad Tamim mengatakan, pada revisi Perda ini harus ada kolaborasi antara pemerintah daerah dengan BNNK. Menurutnya BNNK terkesan bekerja sendiri.

"Pemerintah seharusnya juga berkolaborasi. Memang penanganan Narkoba tidak mudah. Selain itu, saya melihat regulasi penanganan narkoba di negara kita terlalu lunak, berbeda dengan Eropa yang sangat keras. Kami berharap, revisi Perda ini menjadi solusi tepat dalam penanganan Narkoba," tegasnya.

Sementara itu, Kepala BNNK Trenggalek, David Henry Andar Hutapea mengatakan ada peningkatan kasus Narkoba di Trenggalek, Ponorogo dan Pacitan khususnya di wilayah pesisir. Menurutnya, ini menjadi warning bahwa Narkoba di depan mata. "Kami berharap masyarakat turut serta pencegahan dan pemberantasan Narkoba. Salah satunya dengan berani melapor kepada pihak berwenang," terangnya.

David mengaku, ada beberapa kendala dalam penanganan Narkoba. yang pertama pandemi Covid-19. "Akibat pandemi ini banyak anggaran yang harus direfocusing. Kendala kedua adalah belum tercapainya kesamaan visi memberi prioritas pada upaya penanganan Narkoba. Dan ketiga keterbatasan cumber daya untuk menjangkau keseluruhan wilayah Trenggalek," ungkapnya. (JNR/RG4)

Berita Terbaru

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…