SURABAYA- DPRD Jawa Timur memberikan apresiasi atas terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menghentikan sementara perjalanan luar negeri bagi seluruh kepala daerah hingga 15 Januari 2026. Kebijakan tersebut dipandang sebagai instrumen penting untuk menjaga konsentrasi para pemimpin daerah terhadap urusan publik dan dinamika pemerintahan di daerahnya masing-masing.
Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansya, menilai keputusan Mendagri itu selaras dengan kebutuhan penguatan pelayanan publik. Menurutnya, keberadaan kepala daerah di wilayahnya sangat krusial, terlebih di tengah sejumlah agenda prioritas dan persoalan yang menuntut kehadiran langsung pemimpin daerah. “Kami memandang kebijakan ini tepat. Ada banyak pekerjaan yang harus ditangani cepat, sehingga kepala daerah sebaiknya tetap berada di tempat,” ujarnya, Jumat (12/12/2025).
Mendagri Tito Karnavian sebelumnya menekankan bahwa larangan ini berlaku secara nasional, bukan hanya bagi daerah yang sedang menghadapi bencana. SE tersebut diterbitkan untuk menjaga stabilitas pemerintahan daerah sekaligus memastikan penanganan berbagai isu – mulai dari kesiapsiagaan bencana hingga pengelolaan anggaran akhir tahun – berjalan optimal.
Dedi menambahkan, masa pembatasan sementara ini bukanlah bentuk pengekangan, melainkan dorongan agar kepala daerah menunjukkan komitmen nyata terhadap masyarakat yang mereka pimpin. “Ini soal tanggung jawab dan keteladanan dalam memimpin,” katanya.
DPRD Jatim berharap penerapan SE Mendagri tersebut dapat memperkuat koordinasi antarinstansi dan menjamin pelayanan publik tetap berjalan efektif menuju pergantian tahun 2025–2026.
Editor : Redaksi