BACASAJA.ID – Sebanyak 12 oknum anggota polisi yang bertugas di Polrestabes Surabaya dipecat atau di Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH), Senin (14/2/2022).
Belasan oknum polisi tersebut divonis telah melangggar disiplin berat bahkan terlibat dalam tindak kejahatan kriminal.
Baca Juga: Jabat Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Ini Profil AKBP Edy Herwiyanto, Ayah Wali Kota Ked
PTDH ke-12 oknum polisi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gumawan.
Kombes Pol Yusep mengungkapkan, PTDH terhadap 12 anggotanya tersebut adalah tindak lanjut progam maupun kebijakan organisasi untuk menindak tegas secara keras terukur oknum anggota kepolisian yang telah melakukan pelanggaran terhadap disiplin, etika, maupun pidana.
Baca Juga: Jan Hwa Diana yang Pernah Laporkan Wawali Armuji, Kini Dijebloskan Tahanan Polrestabes Surabaya
“Dan organisasi tidak mentolerir terhadap anggota yang melakukan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan masyarakat bahkan organisasi,” tegas Yusep.
“Ini merupakan catatan buat kami untuk berprilaku bekerja lebih baik dan tidak terjadi lagi kedepannya,” tambahnya.
Baca Juga: Sakit Hati Sering Dimarahi, Anak di Surabaya Bunuh Ayah Kandungnya
Intruksi yang harus dilaksanakan dari bapak Kapolda Irjen Pol Dr Nico Afinta untuk melaksanakan daripada PTDH dan berharap semua dapat menjadikan pelajaran dari situasi ini.
Kapolrestabes juga memohon dukungan dari semua pihak sehingga kepolisian di Polrestabes Surabaya bisa melaksanakan tugas dengan baik dan benar juga tidak melakukan hal hal yang menyimpang dan melayani masyarakat dengan Polri Presisi. (JEM/RG4)
Editor : Redaksi