Jelang Tahun Baru, Pemkab Tulungagung Perpanjang Jam Malam

author bacasaja.id

- Pewarta

Rabu, 30 Des 2020 20:14 WIB

Jelang Tahun Baru, Pemkab Tulungagung Perpanjang Jam Malam

i

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo selepas memimpin rapat koordinasi penanganan Covid-19 bersama Forkopimda dan Forkopincam di Pendopo Tulungagung, Rabu (30/12/20) sore.

BACASAJA.ID | Tulungagung - mengantisipasi semakin meluasnya penyebaran covid-19 saat libur pergantian tahun, Pemkab Tulungagung memperpanjang durasi jam malam.

Jika sebelumnya jam malam dilakukan mulai pukul 23.00 sampai pukul 04.00, kini jam malam dimulai pukul 21.00 hingga pukul 04.00. "Mulai jam 21.00 sampai jam 04.00,” kata Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo selepas memimpin rapat koordinasi penanganan Covid-19 bersama Forkopimda dan Forkopincam di Pendopo Tulungagung, Rabu (30/12/20) sore.

Perubahan jam malam ini dituangkan dalam Instruksi Bupati (Inbup) nomer 1 tahun 2020 tertanggal 31Desember 2020. Pemberlakuan jam malam di Tulungagung berbeda dengan SE (surat edaran) Provinsi Jatim yang dimulai pukul 20.00 hingga pukul 04.00.

Jam malam dikecualikan bagi masyarakat dalam keadaan darurat, atau pedagang yang melakukan aktifitasnya di pasar.

Sementara itu Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto mengatakan hari ini akan dilakukan sosialisasi pada masanya terkait perubahan jam malam.

“Besok (Kamis, 31/12/20) baru akan kita berlakukan,” ujar Kapolres.

Sosialisasi akan dilakukan pada lokasi yang menjadi tempat berkerumunnya orang, seperti cafe yang banyak dijadikan tempat nongkrong anak muda. Setelah jam malam ini resmi diberlakukan, nantinya tak ada lagi tawar menawar bagi yang terjaring jam malam.

Mereka yang terjaring akan diberikan sanksi tegas sesuai Peraturan Gubernur (pergub) Jawa Timur nomer 53 tahun 2020. "Bisa kerja sosial, bisa denda,” kata Kapolres.

Sesuai dengan pergub, sanksi denda yang diberikan sebesar 250 ribu rupiah. Disinggung masih adanya masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan, terutama di wilayah pinggiran, Kapolres ungkapkan meminta petugas di tingkat kecamatan aktif melakukan giat Sosialisasi dan penindakan pelanggaran.

Sebenarnya Pemkab Tulungagung sudah memberlakukan jam malam. Di awal pandemi covid-19 jam malam dimulai pukul 22.00. Setelah penularan covid-19 terkendali dan Tulungagung menjadi zona kuning, durasi jam malam diperpendek menjadi pukul 23.00-04.00.

Kini dengan semakin memerahnya kondisi Tulungagung, Pemkab Tulungagung kembali memperpanjang jam malam pada pukul 21.00-04.00 (Noyo).

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU