BACASAJA.ID - Operasi yustisi untuk menekan penyebaran covid-19, di kabupaten Tulungagung terus dilakukan. Dalam 3 bulan terakhir, operasi ini menjaring seribuan pelanggar.
Dalam operasi yustisi, dengan sasaran masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker dan tidak menjaga jarak.
Kasatpol PP Tulungagung melalui Kabid Penegakan Perda dan Perbup, Artista Nindya Putra mengungkapkan dari operasi yustisi bulan September hingga 30 Desember ini berhasil menjaring 1.258 pelanggar. “Sebagian besar dikarenakan tidak memakai masker,” ujarnya, Kamis (31/12/2020).
Dari jumlah itu, 1.211 pelanggar dikenai sanksi denda, sedang sisanya menjalani sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum. "Jumlah denda yang sudah masuk ke kas daerah sebesar Rp. 44.729.000,-,” jelasnya.
Operasi yustisi dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung, terutama di lokasi keramaian seperti pasar. "Seluruh lokasi Tulungagung sudah pernah kita operasi yustisi,” ungkapnya.
Pada awal pelaksanaan operasi yustisi, banyak warga yang terjaring. Seiring kesadaran masyarakat tentang protokol kesehatan, jumlah warga yang terjaring semakin sedikit.
"Pada awal operasi yustisi bisa terjaring 10-20 orang, namun sekarang mungkin 3 atau bahkan pernah nihil,” jelasnya.
Menurut Genot, saat ini biasanya masyarakat di wilayah pedesaan yang cenderung abai terhadap protokol kesehatan. Untuk itu pihaknya terus melakukan sosialisasi pada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan (Noyo).
Editor : Redaksi