BACASAJA.ID – DPP PDI Perjuangan menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengenai pendaftaran aset partai di setiap kabupaten, kota, hingga provinsi.
Penandatanganan berlangsung di kantor DPP PDI Perjuangan di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (7/4/2022).
Baca Juga: Haul ke-55 Bung Karno, Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah: Keadilan Sejarah Akhirnya Ditegakkan
Dalam MoU itu disebutkan tujuannya, yakni untuk optimalisasi pelaksanaan pendaftaran tanah aset PDI Perjuangan. Ruang lingkupnya ada dua, pertama adalah meliputi pendaftaran tanah pertama kali, dan yang kedua, pemeliharaan data pendaftaran tanah.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan penandatanganan MoU antara partainya dengan Kementerian ATR/BPN adalah untuk merapikan sistem administrasi dan manajemen Partai.
“Kongres V PDI Perjuangan di Bali pada 2019 lalu menginstruksikan agar semua aset-aset Partai yang masih atas nama perorangan agar dilakukan peralihan ke atas nama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” jelas Hasto.
“Jadi aset partai seperti kantor partai, jika ada yang atas nama pribadi, dialihkan ke atas nama partai dan tidak boleh diperjualbelikan karena menjadi aset Partai,” imbuh dia.
Menurutnya, PDI Perjuangan ingin seluruh peralihan aset Partai dan pendataan dan pendaftaran di setiap daerah kabupaten/kota dan wilayah provinsi, bisa diseragamkan pelaksanaannya.
“MoU ini bertujuan agar tercapai Standard Operation Procedure (SOP) di setiap kabupaten/kota dan wilayah provinsi,” kata Hasto.
Hasto menambahkan, dalam dua tahun terakhir ini, PDIP telah beberapa kali melakukan peresmian kantor Partai di seluruh Nusantara. Hal ini sejalan dengan perintah Ketua Umum Megawati Soekarnoputri yang terus minta agar modernisasi partai tak ditunda.
Salah satunya terkait manajemen aset partai. “Ketua Umum Ibu Megawati mengamanatkan agar semua aset Partai atas nama PDI Perjuangan,” paparnya.
Setelah MoU ini, jelas Hasto, DPP PDI Perjuangan akan mensosialisasikan hal ini hingga ke tingkat DPC atau kabupaten/kota.
Baca Juga: Haul Bung Karno 2025, PDI Perjuangan Surabaya : Kita Harus Menulis Sejarah Dengan Penuh Kejujuran
Sebagai informasi, hingga saat ini, DPP PDI Perjuangan sudah menyelesaikan proses sertifikasi aset di sebanyak 80 bidang. Mencakup aset tingkat pusat, 15 aset tingkat provinsi, 55 aset tingkat kabupaten/kota, serta 6 aset tingkat kecamatan.
Di luar itu, ada sekitar 150 berkas aset yang sedang diajukan proses sertifikasinya di BPN.
Sementara itu, Direktur Pengaturan Tanah Komunal Hubungan Kelembagaan dan PPAT Kementerian ATR/BPN Musriadi, yang mewakili lembaganya dalam acara itu, mengapresiasi DPP PDI Perjuangan atas pelaksanaan penandatanganan MoU itu.
“Partai politik yang pertama MoU dengan Kementerian ATR/BPN soal aset tanah ini adalah PDI Perjuangan,” sebut Musriadi.
Musriadi mengharapkan MoU ini bisa membuat aset tanah PDI Perjuangan di seluruh Indonesia tercatat dalam arsip. Sebab, dia melihat banyak partai politik tidak mendaftarkan tanah dan asetnya.
Baca Juga: PDIP Surabaya Satukan Semangat Meriahkan Agenda Bulan Bung Karno 2025
“PDI Perjuangan jelas membantu pemerintah agar permasalahan pertanahan tak ada,” ujarnya.
Musriadi menyebutkan, bahwa penandatanganan ini sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo. Presiden Jokowi juga menargetkan seluruh tanah di Indonesia untuk didaftarkan.
Oleh karena itu, dia mengajak seluruh pengurus PDI Perjuangan di daerah yang mengurus aset partai, agar segera menemui kepala kantor pertanahan di lokasinya masing-masing.
“MoU ini maksimal umurnya lima tahun. Tetapi bisa diperpanjang. Mudah-mudahan di lima tahun ini saja bisa selesai semuanya,” jelas Musriadi.
Dalam acara itu, selain Bendahara Umum DPP PDI Perjuangan Olly Dondokambey, jajaran DPP juga hadir seperti Ketua DPP Djarot Saiful Hidayat dan Wakil Bendahara Umum Rudianto Tjen. (*/RG4)
Editor : Redaksi