Diduga Intervensi, Kuasa Hukum PT TGM bakal Laporkan Anggota DPD RI ke BK

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi.
Ilustrasi.

i

BACASAJA.ID - Sengketa tambang antara PT TGM vs PT KMI di Kalimantan Tengah terus bergulir kendati sudah ada putusan hukum. Kali ini, bola panas menggelinding di arena DPD RI.

Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha menduga ada rekayasa hukum dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan terdakwa direktur KMI, Wang Xiu Juan alias Susi. Di mana KMI sedang bermasalah dengan PT Kutama Mining Indonesia (KMI).

Tudingan anggota DPD RI itu disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (4/4/2022) lalu. Susi sendiri kini ditahan.

Atas hal itu, kuasa hukum TGM, Onggowijaya, menduga Abdul Rachman Thaha telah melakukan intervensi terhadap aparat penegak hukum dalam kasus tersebut, dan berpihak kepada terdakwa.

"Aparat penegak hukum tidak mungkin menetapkan Susi sebagai tersangka apabila tidak ada dua alat bukti yang cukup sehingga tidak mungkin ada rekayasa hukum," kata Onggowijaya kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).

Pria yang biasa disapa Onggo itu menilai pernyataan Abdul Rachman Thaha tidak didukung data dan bukti. Sehingga hal itu menurutnya bisa disimpulkan sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan, untuk mempengaruhi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di pengadilan.

"Abdul Rachman Thaha sebagai anggota DPD telah melanggar Pasal 5 huruf f, huruf l, huruf m dan huruf t Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kode Etik DPD RI, beliau bertindak di luar tupoksi DPD sebagaimana diatur dalam Pasal 248 dan 249 UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD," jelas Onggo.

Atas itu, pihaknya berencana membuat pengaduan tertulis ke Badan Kehormatan (BK) DPD. Onggo berharap ada sanksi tegas terhadap Abdul.

"Anggota DPD itu tugas utamanya adalah merancang UU yang berkaitan dengan otonomi daerah dan bukannya mengurusi proses hukum terdakwa yang sedang berjalan apalagi pernyataannya seolah-olah membela terdakwa," kata Onggo.

Sebelumnya, Onggowijaya, selaku kuasa hukum TGM, menilai anggota DPD Abdul Rachman Thaha telah melakukan intervensi terhadap aparat penegak hukum, dan dia mempertanyakan apa motif dan kepentingan anggota DPD tersebut mengeluarkan pernyataan memihak Susi yang saat ini telah berstatus sebagai terdakwa?

Onggo menyampaikan bahwa tugas, wewenang, dan fungsi DPD telah diatur dalam Pasal 248 dan 249 UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang dalam undang-undang tersebut tidak ada satu pun pasal yang memberikan hak dan kewenangan Anggota DPD melakukan intervensi apalagi mempertanyakan kepada aparat penegak hukum tentang kasus hukum seorang terdakwa yang saat ini akan diadili.

Onggo berpendapat bahwa Abdul Rachman Thaha hanya berbicara berdasarkan narasi tanpa bukti serta tidak memahami dengan utuh permasalahan hukum antara TGM dan KMI sehingga pernyataan-pernyataan Abdul Rachman Thaha berpotensi menjadi bumerang bagi karir politiknya. (*/RG4)

Tag :

Berita Terbaru

Kapolda Sulbar Bersama Seluruh Personel Lepas Penat, Seru-seruan Lomba Rakyat Warnai HUT Kemerdekaan RI

Kapolda Sulbar Bersama Seluruh Personel Lepas Penat, Seru-seruan Lomba Rakyat Warnai HUT Kemerdekaan RI

Rabu, 19 Agu 2026 08:28 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 08:28 WIB

POLDA SULBAR- Dalam semarak kemerdekaan RI yang ke-81, Kapolda Sulbar Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta bersama para PJU beserta seluruh personel dan Bhayangkari …

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Dikembalikan, Ini Alasannya

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Dikembalikan, Ini Alasannya

Rabu, 19 Agu 2026 07:50 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 07:50 WIB

JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (18/8/2026), menggelar sidang praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung…

Kabar Baik! Guru Berstatus PPPK Berpeluang Diangkat Jadi PNS Mulai 2027, Ini Penjelasan Mensesneg

Kabar Baik! Guru Berstatus PPPK Berpeluang Diangkat Jadi PNS Mulai 2027, Ini Penjelasan Mensesneg

Rabu, 19 Agu 2026 07:44 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 07:44 WIB

JAKARTA- Langkah besar baru saja diambil pemerintah bersama DPR RI terkait masa depan para tenaga pendidik. Nantinya, guru yang berstatus Pegawai Pemerintah…

Siapkan Wilayah Anda, Lomba Kampung Pancasila Siap Digelar September 2026

Siapkan Wilayah Anda, Lomba Kampung Pancasila Siap Digelar September 2026

Selasa, 18 Agu 2026 22:29 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 22:29 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersiap menggelar Lomba Kampung Pancasila mulai September hingga Desember 2026. Kompetisi ini akan melibatkan…

Polres Gresik Gencarkan Cooling System, Warga Diingatkan Bahaya Judol dan Pinjol Ilegal

Polres Gresik Gencarkan Cooling System, Warga Diingatkan Bahaya Judol dan Pinjol Ilegal

Selasa, 18 Agu 2026 21:53 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 21:53 WIB

Gresik - Polres Gresik menggencarkan kegiatan cooling system untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dalam kegiatan yang digelar…

Ada Dalang Cilik di Panggung Wayang Petrokimia Gresik, Upaya Jaga Budaya di Era Modern

Ada Dalang Cilik di Panggung Wayang Petrokimia Gresik, Upaya Jaga Budaya di Era Modern

Selasa, 18 Agu 2026 21:30 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 21:30 WIB

Gresik - Upaya melestarikan seni dan budaya Indonesia terus dilakukan PT Petrokimia Gresik (Persero), perusahaan Solusi Agroindustri anggota holding PT Pupuk…