Pengusaha Karaoke Kelimpungan, Minta Pemkot Bantu Gaji Karyawan

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tempat hiburan di Surabaya yang nekad buka di masa pandemi akan dirazia.
Tempat hiburan di Surabaya yang nekad buka di masa pandemi akan dirazia.

i

BACASAJA.ID - Pemerintah Kota Surabaya kembali menerbitkan Perwali baru guna memperketat protokol kesehatan di beberapa kegiatan yang bersifat menimbulkan kerumunan. Namun kebijakan itu kian membuat resah pengusaha hiburan di Surabaya.

Semula, Walikota Surabaya menerbitkan  Perwali 33 tahun 2020. Beleid itu berisi larangan pembukaan untuk Rumah Hiburan Umum (RHU). Karoke juga termasuk didalam peraturan tersebut.

Perwali 33 lalu diperbarui menjadi perwali nomor 67 tahun 2020. Namun aturan mengenai RHU tetap sama. Tidak boleh beroperasi.

Direktur PT. Imperium Happy Puppy Santoso Setyadji heran dengan perwali terbaru yang diterbitkan oleh pemkot Surabaya. Seharusnya pemkot memikirkan nasib kelanjutan bisnis dari tempat karoke. Sebab RHU merupakan salah satu penyumbang pajak terbesar untuk pemkot Surabaya.

Bahkan ia membandingkan kebijakan Surabaya dengan daerah lain. Di Samarinda misalnya. Di sana ia juga memiliki outlet Happy Puppy. Namun pemerintah Samarinda memperbolehkan tempat karoke buka. Bahkan tidak pernah ada kasus covid yang berasal dari tempat karoke maupun RHU.

“Outlet kita sudah buka 45 persen dari 90 outlet se Indonesia. Tidak pernah ada kluster yang muncul dari RHU loh,” kata Santoso Setyadji dikutip Minggu (3/1/2021).

Ia meminta Pemerintah Kota Surabaya untuk meninjau ulang perwali yang sudah diteken sejak 22 Desember lalu itu. Menurutnya pihak dari pengusaha karoke hanya diajak berunding sebanyak dua kali.

"Itu sangat lama sekali. yakni di bulan Oktober lalu. Sedangkan dalam perwali baru, tidak pernah diajak untuk berunding. Padahal dalam aturan itu yang paling kit dirugikan," ungkapnya.

Tidak hanya itu, Santoso meminta Pemkot Surabaya untuk membantu membayarkan gaji karyawannya. Sebab ini merupakan tugas dari pemerintah kota untuk melindungi para pelaku bisnis. Termasuk usaha yang dimilikinya.

Sementara itu, Kepala BP Linmas Irvan Widyanto mengatakan tempat karoke memang sengaja tidak dibuka lebih dulu dengan alasan permasalahan kesehatan. Pemkot menilai tempat karoke rawan dalam penyebaran covid-19. Sebab ruangannya tertutup.

Berbeda dengan kolam renang. Tempatnya terbuka. Sehingga kolam renang dibolehkan untuk dibuka. Pemkot menerapkan sistem 3 C. Yakni menghindari closed spaces, crowded places dan close contact setting.

Dasarnya dari penelitian LIPI, pada penelitian itu disebutkan kesuksesan negara Jepang dalam menekan covid-19. Yaitu dengan menerapkan 3C.

Meski demikian Irvan mengungkapkan masih ada RHU yang nekat buka. Oleh sebab itu, dalam perwali yang baru diatur mekanisme denda bagi pengusaha RHU yang nekat membuka.

"Dendanya variatif. Bergantung dari tingkatan jenis usahanya. Mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 25 juta. Kita sendiri sering kucing-kucingan sama pemilik RHU loh,” pungkasnya. (Byta)

Berita Terbaru

Angkat Isu Jaminan Fidusia, Dosen UIN Alauddin Makassar dan Anggota Polri Polda Sulbar Siapkan Buku Hukum Pidana

Angkat Isu Jaminan Fidusia, Dosen UIN Alauddin Makassar dan Anggota Polri Polda Sulbar Siapkan Buku Hukum Pidana

Rabu, 21 Okt 2026 10:04 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 10:04 WIB

MAMUJU— Semangat Polisi Peduli Pendidikan diwujudkan melalui kolaborasi di bidang akademik. Tri Suhendra Arbani, S.H., M.H., dosen Universitas Islam Negeri (…

Kabid Humas Polda Sulbar Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Online, Kenali Ciri-cirinya!

Kabid Humas Polda Sulbar Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Online, Kenali Ciri-cirinya!

Rabu, 21 Okt 2026 09:50 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 09:50 WIB

POLDA SULBAR– Merespons fenomena kejahatan siber dengan modus penipuan online yang mengintai siapa saja di dunia digital. Polda Sulbar menerbitkan panduan e…

Profil Kombes Pol Dr Rofiq Ripto Himawan, Akpol 2001, Dirreskrimsus Polda Jatim

Profil Kombes Pol Dr Rofiq Ripto Himawan, Akpol 2001, Dirreskrimsus Polda Jatim

Rabu, 21 Okt 2026 09:39 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 09:39 WIB

SURABAYA-  Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H. resmi menjabat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Timur. Kapolda …

Polres Sampang Gelar Doa Kebangsaan di Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Polres Sampang Gelar Doa Kebangsaan di Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Rabu, 21 Okt 2026 09:37 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 09:37 WIB

SAMPANG- Polres Sampang menggelar doa kebangsaan bersama untuk memperingati dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran…

Dua Tahun Prabowo, Rabbanny Al Yunyfar Tekankan Infrastruktur Harus Berdampak Nyata bagi Rakyat

Dua Tahun Prabowo, Rabbanny Al Yunyfar Tekankan Infrastruktur Harus Berdampak Nyata bagi Rakyat

Rabu, 21 Okt 2026 06:30 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 06:30 WIB

SURABAYA – Pemerataan pembangunan dan manfaat nyata bagi masyarakat menjadi perhatian anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya dari Fraksi Gerindra, Rabbanny Al Y…

Dua Tahun Kepimpinan Presiden Prabowo, Ketua Fraksi Gerindra Apresiasi Manfaat Nyata Program bagi Warga Surabaya

Dua Tahun Kepimpinan Presiden Prabowo, Ketua Fraksi Gerindra Apresiasi Manfaat Nyata Program bagi Warga Surabaya

Rabu, 21 Okt 2026 06:28 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 06:28 WIB

SURABAYA – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Surabaya, Ajeng Wira Wati, menyoroti pelaksanaan sejumlah program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto s…