BACASAJA.ID - PT Pegadaian (Persero) digugat hingga Rp 322,5 miliar terkait dengan tabungan emas. Gugatan itu dilayangkan oleh seseorang bernama Arie Indra Manurung lewat kuasa hukumnya, Usman.
Dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (16/5/2022), gugatan dengan nomor perkara 40/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2022/PN Niaga Jkt.Pst itu telah didaftarkan pada 10 Mei 2022.
Dalam petitum yang dilayangkan, penggugat menyatakan diri sebagai pihak yang pertama kali menciptakan sistem investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut Goldgram.
Penggugat juga menilai program ‘Tabungan Emas’ dari Pegadaian merupakan pelanggaran hak cipta karena telah dimiliki oleh si penggugat.
“Menyatakan investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut dengan “Tabungan Emas” yang dikeluarkan oleh Tergugat merupakan Pelanggaran Hak Cipta atas Ciptaan Milik Penggugat yaitu sistem investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut Goldgram,” bunyi petitum tersebut.
Karena itu, penggugat meminta pengadilan menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat baik kerugian materiil sebesar Rp 222.500.000.000 maupun kerugian imateriil sebesar Rp 100.000.000.000. Artinya, total hukuman yang diminta sebesar Rp 322,5 miliar.
Selain itu, penggugat meminta pengadilan menghukum tergugat untuk menghentikan dan/atau menutup investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut dengan ‘Tabungan Emas’ setelah putusan diucapkan.
“Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000.000 per hari akibat kelalaiannya dalam menjalankan putusan ini,” jelas petitum tersebut. (DTK)
Editor : Redaksi
Berita Terbaru
Sabtu, 31 Okt 2026 21:05 WIB
Sabtu, 31 Okt 2026 21:05 WIB
POLDA SULBAR - Memastikan setiap penumpang berangkat dengan aman dan pulang dengan selamat, Polda Sulbar bersama Dinas Perhubungan dan Jasa Raharja…
Sabtu, 31 Okt 2026 20:35 WIB
Sabtu, 31 Okt 2026 20:35 WIB
SURABAYA – Pengembangan riset dan inovasi di Jawa Timur dinilai belum mendapat perhatian maksimal dari pemerintah provinsi. Minimnya dukungan anggaran menjadi s…
Sabtu, 31 Okt 2026 15:33 WIB
Sabtu, 31 Okt 2026 15:33 WIB
SURABAYA, BacaSaja.id – Mempersiapkan pernikahan bukan perkara sederhana. Selain menentukan konsep acara, calon pengantin juga harus mengatur berbagai k…
Sabtu, 31 Okt 2026 15:10 WIB
Sabtu, 31 Okt 2026 15:10 WIB
MAMUJU – Tim Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Barat bergerak melakukan penyelidikan kasus pencurian kendaraan bermotor (…
Sabtu, 31 Okt 2026 10:31 WIB
Sabtu, 31 Okt 2026 10:31 WIB
POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol Totok Suharyanto, kembali melaksanakan kegiatan Subuh Keliling (Suling), didampingi para Pejabat Utama dan personel…
Sabtu, 31 Okt 2026 08:34 WIB
Sabtu, 31 Okt 2026 08:34 WIB
POLDA SULBAR– Kinerja Polda Sulawesi Barat beserta jajaran dalam sepekan terakhir menunjukkan upaya penguatan pelaksanaan tugas kepolisian melalui penegakan h…
Sabtu, 31 Okt 2026 08:26 WIB
Sabtu, 31 Okt 2026 08:26 WIB
POLDA SULBAR– Terobosan humanis dilakukan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Barat dalam gelaran Operasi Patuh Marano 2026. Demi menjangkau m…
Jumat, 30 Okt 2026 20:57 WIB
Jumat, 30 Okt 2026 20:57 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor, pegawai DJBC, sebagai tersangka baru. Ia ditetapkan dalam pengembangan …
Jumat, 30 Okt 2026 19:00 WIB
Jumat, 30 Okt 2026 19:00 WIB
Sutradara hingga para pemeran film Piye To Kih menyapa penonton di Nganjuk.…
Jumat, 30 Okt 2026 14:22 WIB
Jumat, 30 Okt 2026 14:22 WIB
SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan 35 bangunan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Embong Blimbing, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan…