Pegadaian Obral Hadiah hingga Rp 5 Miliar, Begini Cara Mendapatkan

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi layanan di PT Pegadaian
Ilustrasi layanan di PT Pegadaian

i

BACASAJA.ID -Peringatan hari jadi atau uang tahun PT Pegadaian (Persero) ke-120 menjadi berkah bagi nasabah. Pasalnya, BUMN ini secara khusus mengeluarkan promosi "Badai Emas" yang diundi untuk nasabah yang melakukan transaksi.

Proses transaksi nasabah itu bisa melalui outlet Pegadaian, Agen Pegadaian, Aplikasi Pegadaian Digital (PDS) dan channel digital yang lain dengan total hadiah hingga Rp5 miliar. "Program Badai Emas sendiri merupakan bentuk apresiasi Pegadaian kepada nasabah yang telah melakukan transaksi," kata Pimpinan Wilayah (Pinwil) Kantor Wilayah (Kanwil) XII PT Pegadaian (Persero) Surabaya, Supriyanto, Selasa (11/5/2021).

Program Badai Emas ini, lanjut Supriyanto, berlangsung sejak 1 April sampai 31 Juli 2021, dengan hadiah undian pada program Badai Emas terbagi menjadi dua. Hadiah undian bulanan dan hadiah undian grand prize.

Sementara itu, untuk hadiah undian bulanan berupa tabungan emas 1 gram diperuntukan 120 pemenang yang akan diundi tiap bulannya selama periode April sampai Juli 2021.

"Hadiah undian grand prize program Badai Emas berupa 9 Macbook Air, 5 Samsung Note 21 Ultra, tabungan emas 300gr, 2 mobil Expander, hingga rumah senilai Rp. 1,25 miliar," papar dia.

Tanggal pengundian grand prize ini nantinya akan dilakukan pada 28 Agustus 2021. Khusus di bulan Mei, bersamaan dengan program Badai Emas, Pegadaian memberikan hadiah langsung bagi nasabah yang melakukan transaksi produk pembiyaan (booking service), pengajuan pembiayaan usaha, dan pengajuan produk Arrum Haji melalui Aplikasi Pegadaian Digital ataupun melalui Aplikasi Pegadaian Syariah Digital. (byta)

Berita Terbaru

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

SURABAYA – Perkara dugaan penggelapan dana di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Surabaya terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam agenda p…

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membantah seluruh dalil pembelaan terdakwa Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk dalam perkara d…

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Hal ini…

KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar

KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar

Rabu, 16 Sep 2026 15:44 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:44 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai tersangka. Adrianto ditetapkan terkait…

Pengendara Tertib di Mamuju Dapat Kejutan Manis Dari Polantas Polda Sulbar Pulang Bawa Sayur Segar

Pengendara Tertib di Mamuju Dapat Kejutan Manis Dari Polantas Polda Sulbar Pulang Bawa Sayur Segar

Rabu, 16 Sep 2026 13:30 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 13:30 WIB

POLDA SULBAR - Sejumlah petugas Polantas tampak memberhentikan para pengendara yang melintas di depan gedung BPKB. Namun, alih-alih mengeluarkan surat tilang,…

Sudah Ditegur Satpol PP, Toko Miras Ultra Wonokromo Diduga Masih Kucing-kucingan

Sudah Ditegur Satpol PP, Toko Miras Ultra Wonokromo Diduga Masih Kucing-kucingan

Rabu, 16 Sep 2026 12:29 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 12:29 WIB

SURABAYA – Toko minuman keras (miras) Ultra di Jalan Pulo Wonokromo, Surabaya, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, meski telah mendapat teguran resmi dari S…