JAKARTA - KPK menahan dua tersangka terkait dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE. KPK mengatakan, berdasarkan laporan BPK, kasus ini merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
"Dilakukan penahanan terhadap tersangka ISW dan tersangka DP di Cabang Rumah Tahanan dari Rutan Negara Kelas 1 Jak-Tim selama 20 hari, terhitung mulai 11 April 2025 sampai 30 April 2025," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (11/4/2025).
Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Geledah Kantor KONI Jatim
Mereka adalah Danny Praditya, mantan Direktur Komersial PGN, dan Iswan Ibrahim, mantan Dirut PT Isargas. "Kerugian negara yang terjadi sebesar USD15.000.000," kata Asep.
Baca Juga: Inilah 6 Fakta KPK Geledah Rumah Anggota DPD RI La Nyalla di Surabaya
Dalam kasus ini kata Asep, penyidik telah memeriksa 75 orang. Serta, sejumlah barang bukti dokumen, alat elektronik, hingga uang tunai dengan total USD1 juta.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Tokoh Pemuda Pancasila La Nyalla Mattalitti, Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim
Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan terhadap delapan rumah dan kantor. Mereka dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP. (RRI)
Editor : Redaksi