SURABAYA - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dikabarkan mengusut dugaan korupsi di salah satu bank plat merah.
Yang lebih mengejutkan lagi, dalam membongkar kasus ini, Kejari Tanjung Perak berhasil menemukan kerugian di bank plat merah tersebut mencapai angka yang cukup fantastis, yakni mencapai Rp 60 miliar lebih.
Bahkan kabarnya, kasus dugaan korupsi di salah satu bank plat merah itu sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Kabar tersebut dibenarkan Kejari Tanjung Perak, yang namun masih enggan membeberkan hasil penyidikan tersebut.
“Sabar lah, nanti saja ya, dalam waktu dekat ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi pada, Jum’at (10/6/2022).
Ia hanya memastikan akan segera mengumumkan hasil penyidikan tersebut.
Siapa saja yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut, hingga mengakibatkan kerugian negara puluhan miliar rupiah.
“Yang pasti sudah ada tersangka,” ujarnya.
Ketika ditanyakan modus dari tersangka ini dapat membobol bank plat merah, Kasna sapaan Kajari Tanjung Perak hanya menyebut, bila tersangka ini tak mempergunakan kredit dari bank sesuai dengan peruntukannaya.
“Dokumennya macet sekitar Maret 2016,” pungkas Kasna Dedi. (MFM)
Editor : Redaksi