Segel 3 Outlet Holywings, Satpol PP Surabaya : Izin Usaha Bisa Dicabut Jika Ditemukan Pelanggaran

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya melakukan penyegelan terhadap tiga outlet tempat hiburan malam Holywings
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya melakukan penyegelan terhadap tiga outlet tempat hiburan malam Holywings

i

SURABAYA - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya melakukan penyegelan terhadap tiga outlet tempat hiburan malam Holywings di daerah setempat pada Selasa karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto kepada wartawan mengatakan penyegelan dan penghentian sementara operasional tiga outlet Holywings itu berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2014 yang diperbarui melalui Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Pada Pasal 22 Ayat 1 huruf b disebutkan bahwa pelanggarannya adalah membuat sesuatu yang menimbulkan gangguan ketentraman," kata Eddy.

Atas dasar itu, Satpol PP Kota Surabaya bisa melakukan penghentian kegiatan Holywings yang berada di Jalan Basuki Rahmad, Raya Kertajaya, dan Boulevard Graha Family.

Selain itu, tambah Eddy, pihaknya juga sedang melakukan pengecekan izin usaha berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha Bidang Perdagangan dan Perindustrian, serta Perda Nomor 23 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan.

"Jadi, nanti setelah dilakukan pengecekan perizinan, ketika ditemukan ada pelanggaran terhadap perizinan maka pemerintah kota bisa melakukan pencabutan izin operasional Holywings," tegasnya.

Menurut Eddy, langkah yang dilakukan Pemkot Surabaya saat ini adalah melakukan penghentian kegiatan di Holywings sekaligus penyegelan. "Sambil nanti kami lakukan pengecekan semua perizinan yang dimiliki Holywings," katanya.

Mantan Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya ini menjelaskan bahwa penyegelan dan penghentian sementara operasional Holywings dilakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Akan tetapi, apabila dari proses penelitian perizinan ditemukan pelanggaran, Eddy memastikan izin usahanya bisa dicabut.

"Jadi kan yang timbul adalah sesuatu yang menciptakan gangguan terhadap ketentraman warga. Itu di perda diamanatkan, bahwa pemkot melalui Satpol PP melakukan tindakan penghentian kegiatan, sekaligus pelaksanaan penyegelan sampai dengan kondisi apa yang (Holywings) dilakukan bisa dipertanggungjawabkan," kata Eddy.

Menurut Eddy, ada dua izin yang dikeluarkan untuk operasional Holywings. Pertama adalah izin restoran dan SIUP MB yang dikeluarkan Pemkot Surabaya. Sedangkan kedua berupa izin bar dan diskotik yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Jadi, untuk risiko sedang ini ada izin yang dikeluarkan oleh pemprov makanya kami cek. Kalau kami meneliti izin yang dikeluarkan Pemkot Surabaya. Jadi, izin yang dikeluarkan pemprov nanti kami lakukan pengecekan apakah mereka memiliki atau tidak," ujarnya. (TNA)

Berita Terbaru

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

SURAKARTA — Karaton Surakarta Hadiningrat melaksanakan salah satu rangkaian penting menuju Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, yakni latihan p…

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

MAMUJU TENGAH – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamuju Tengah (Mateng) AKBP Ari P…

Antisipasi El Nino, Kapolres Mamasa Imbau Warga Waspada Karhutla

Antisipasi El Nino, Kapolres Mamasa Imbau Warga Waspada Karhutla

Sabtu, 05 Sep 2026 16:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 16:39 WIB

MAMASA – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamasa AKBP Ariantony Utama Bangalino, S…

Di SMAN 2 Mamuju, Polantas Hadir Melayani dan Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini

Di SMAN 2 Mamuju, Polantas Hadir Melayani dan Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini

Sabtu, 05 Sep 2026 13:25 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 13:25 WIB

POLDA SULBAR  - Komitmen Polantas Polda Sulbar hadir melayani masyarakat terus dilakukan. Kali ini, perhatian tertuju pada generasi pelajar di SMAN 2 Mamuju, …

Bidik Tersangka Baru dari DPR? Korupsi Kuota Haji, KPK Telaah Dugaan Permintaan Uang Panja Komisi VIII

Bidik Tersangka Baru dari DPR? Korupsi Kuota Haji, KPK Telaah Dugaan Permintaan Uang Panja Komisi VIII

Sabtu, 05 Sep 2026 11:47 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:47 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan seluruh fakta dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 akan ditelaah. Salah satu…

Kejaksaan Negeri Magetan Sita Uang Rp1,1 Miliar dari 3 Tersangka Kasus Pokir DPRD

Kejaksaan Negeri Magetan Sita Uang Rp1,1 Miliar dari 3 Tersangka Kasus Pokir DPRD

Sabtu, 05 Sep 2026 11:40 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:40 WIB

MAGETAN- Penyidikan dugaan korupsi anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan tahun anggaran 2020-2024 memasuki tahap akhir. Kejaksaan Negeri (Kejari)…