Segel 3 Outlet Holywings, Satpol PP Surabaya : Izin Usaha Bisa Dicabut Jika Ditemukan Pelanggaran

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya melakukan penyegelan terhadap tiga outlet tempat hiburan malam Holywings
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya melakukan penyegelan terhadap tiga outlet tempat hiburan malam Holywings

i

SURABAYA - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya melakukan penyegelan terhadap tiga outlet tempat hiburan malam Holywings di daerah setempat pada Selasa karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto kepada wartawan mengatakan penyegelan dan penghentian sementara operasional tiga outlet Holywings itu berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2014 yang diperbarui melalui Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Pada Pasal 22 Ayat 1 huruf b disebutkan bahwa pelanggarannya adalah membuat sesuatu yang menimbulkan gangguan ketentraman," kata Eddy.

Atas dasar itu, Satpol PP Kota Surabaya bisa melakukan penghentian kegiatan Holywings yang berada di Jalan Basuki Rahmad, Raya Kertajaya, dan Boulevard Graha Family.

Selain itu, tambah Eddy, pihaknya juga sedang melakukan pengecekan izin usaha berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha Bidang Perdagangan dan Perindustrian, serta Perda Nomor 23 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan.

"Jadi, nanti setelah dilakukan pengecekan perizinan, ketika ditemukan ada pelanggaran terhadap perizinan maka pemerintah kota bisa melakukan pencabutan izin operasional Holywings," tegasnya.

Menurut Eddy, langkah yang dilakukan Pemkot Surabaya saat ini adalah melakukan penghentian kegiatan di Holywings sekaligus penyegelan. "Sambil nanti kami lakukan pengecekan semua perizinan yang dimiliki Holywings," katanya.

Mantan Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya ini menjelaskan bahwa penyegelan dan penghentian sementara operasional Holywings dilakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Akan tetapi, apabila dari proses penelitian perizinan ditemukan pelanggaran, Eddy memastikan izin usahanya bisa dicabut.

"Jadi kan yang timbul adalah sesuatu yang menciptakan gangguan terhadap ketentraman warga. Itu di perda diamanatkan, bahwa pemkot melalui Satpol PP melakukan tindakan penghentian kegiatan, sekaligus pelaksanaan penyegelan sampai dengan kondisi apa yang (Holywings) dilakukan bisa dipertanggungjawabkan," kata Eddy.

Menurut Eddy, ada dua izin yang dikeluarkan untuk operasional Holywings. Pertama adalah izin restoran dan SIUP MB yang dikeluarkan Pemkot Surabaya. Sedangkan kedua berupa izin bar dan diskotik yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Jadi, untuk risiko sedang ini ada izin yang dikeluarkan oleh pemprov makanya kami cek. Kalau kami meneliti izin yang dikeluarkan Pemkot Surabaya. Jadi, izin yang dikeluarkan pemprov nanti kami lakukan pengecekan apakah mereka memiliki atau tidak," ujarnya. (TNA)

Berita Terbaru

DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

Kamis, 04 Jun 2026 21:48 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 21:48 WIB

SURABAYA – Polemik proyek lapangan padel di kawasan Golden City (Goci) Surabaya menjadi perhatian DPRD Surabaya setelah muncul dugaan sebagian lahan yang d…

PROYEK MARGOREJO DISOROT TAJAM: Pekerjaan Yang Amburadul, Hingga "Buta-Tulinya" Para Birokrat serta APH

PROYEK MARGOREJO DISOROT TAJAM: Pekerjaan Yang Amburadul, Hingga "Buta-Tulinya" Para Birokrat serta APH

Kamis, 04 Jun 2026 19:53 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:53 WIB

SURABAYA, Bacasaja.id- Proyek saluran U-Ditch di Jalan Margorejo kini berubah menjadi bom waktu. Alih-alih menyembuhkan banjir, proyek miliaran rupiah ini…

Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.Hum : Klaim Pemkot Atas Lahan Bandung Zoo Penuh Kejanggalan

Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.Hum : Klaim Pemkot Atas Lahan Bandung Zoo Penuh Kejanggalan

Kamis, 04 Jun 2026 19:14 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:14 WIB

BANDUNG- Sengketa kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) terus berguir. Konflik yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan pihak…

Petinggi PLN Kasak Kusuk Lobi Kejati DKI Jakarta Soal Dugaan Mark-Up Rp13,5 M, ‘Tangkap Yusuf Didi dan Kroninya

Petinggi PLN Kasak Kusuk Lobi Kejati DKI Jakarta Soal Dugaan Mark-Up Rp13,5 M, ‘Tangkap Yusuf Didi dan Kroninya

Kamis, 04 Jun 2026 18:30 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:30 WIB

JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tampaknya tidak main-main dalam mengusut kasus dugaan Mark-Up anggaran Kontrak…

Anggota DPR RI Dukung Penyegaran Pimpinan BGN, Minta Program MBG Lebih Akuntabel

Anggota DPR RI Dukung Penyegaran Pimpinan BGN, Minta Program MBG Lebih Akuntabel

Kamis, 04 Jun 2026 14:37 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:37 WIB

JAKARTA– Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi dan penyegaran kepemimpinan di Badan Gizi N…

DPRD: Jangan Cuma JLLT dan JLLB, Pemkot Perlu Bangun RSUD di Surabaya Selatan dan Utara

DPRD: Jangan Cuma JLLT dan JLLB, Pemkot Perlu Bangun RSUD di Surabaya Selatan dan Utara

Kamis, 04 Jun 2026 14:31 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:31 WIB

SURABAYA-  Pembangunan infrastruktur masih menjadi fokus utama arah pembangunan Kota Surabaya dalam beberapa tahun ke depan. Selain proyek jalan lingkar yang …