BACASAJAID - Kian merebaknya COVID-19 di Kota Surabaya, membuat semakin banyak pula warga yang terpapar. Hal itu membuat mereka disarankan untuk menjalani isolasi mandiri (isoman).
Nah, saat isoman itulah banyak dari pasien COVID-19 yang membutuhkan tabung oksigen. Tapi, banyaknya peminat tabung oksigen malah disalahgunakan oleh penjual untuk meraup keuntungan berlipat ganda dari harga rata-rata di pasaran.
Himbauan serta larangan dari petugas kepolisian agar pedagang oksigen tak menjual tabung oksigen di atas rata-rata tak dihiraukan. Bahkan, harganya mencapai Rp7 juta satu paket lengkap tabung ukuran 1 meter kubik (m3).
Harga tabung jutaan rupiah itu menghebohkan warga Surabaya. Salah satu pengurus dan juga Satgas Covid RT berinisial MY (49) menyayangkan oknum warga yang menjual mahal barang yang saat ini sangat langka dan dibutuhkan itu.
“Gila-gilaan jualnya, Mas. Biasanya cuma Rp700 ribu - Rp800 ribu, tabungnya dan regulatornya cuma Rp150 ribuan,” kata MY, Sabtu (17/7/2021)
MY yang juga petugas Satgas Covid kampung tangguh ini juga berharap agar petugas menindak penjual yang nakal dan sengaja mencari keuntungan besar.
Namun saat ditanya di mana lokasi tempat penjualnya, pembelinya tak begitu jelas memberikan informasinya.
“Iya pembelinya orang gang saya mas, tapi gak ngaku beli dimana,” tambah MY.
Sebelumnya, Timsus Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, membongkar perdagangan alat kesehatan (tabung oksigen) di Sidoarjo yang diketahui dijual belikan melalui media sosial Facebook (FB).
Atas peristiwa ini, polisi menangkap tiga orang tersangka pada, Jumat 9 Juli 2021. Mereka yang diamankan yakni, AS, FR dan TW.
Ketiga tersangka ini mempunyai peran masing-masing, untuk tersangka AS, dia membeli tabung oksigen dari PT. NI dengan harga Rp 700.000, dan menjualnya kembali ke tersangka FR dengan harga Rp 1.350.000, dimana harga eceran tertinggi Rp 750.000.
Tersangka AS dalam menjalankan aksinya dibantu oleh tersangka TW, yang tak lain adalah adik kandungnya sendiri. Dimana tersangka TW memasarkan tabung oksigen melalui Facebook dan juga Whatshapp grup.
Dari usaha jual tabung oksigen tersebut, tersangka AS dan TW memperoleh keuntungan setiap tabung oksigen sebesar Rp 650.000.
Kepada para pelaku akan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. (mms/rg4)