Tuntutan Aktivis GMNI Sumenep dan Keluarga Herman kepada Presiden atas kematian Herman

Tuntutan terhadap kematian Herman

Redaksi


DPC GMNI Sumenep, dalam orasinya menyampaikan, bahwa nama baik institusi kepolisian hari ini sedang tidak baik-baik saja, disebabkan oleh tidak adanya transparansi pemberian sangsi kepada anggotanya yang melanggar kode etik bahkan SOP kepolisian. 

Insiden penembakan kepada herman adalah satu tindakan yang mengabaikan Per-Kapolri No 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. 

Bukan hanya itu, tentang implementasi dan standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian sebagaimana ditetapkan dalam Per-Kapolri No 8 Tahun 2009, dan jaminan Hak hidup setiap warga negara yang harus dilindungi sesuai dalam Pasal 28a UUD 1945.