Sakit Hati Sering Dimarahi, Anak di Surabaya Bunuh Ayah Kandungnya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polrestabes Surabaya merilis kasus pembunuhan anak terhadap bapaknya
Polrestabes Surabaya merilis kasus pembunuhan anak terhadap bapaknya

i

SURABAYA - Hanya karena merasa sakit hati, seorang anak di Surabaya tega membunuh ayah kandungnya sendiri. Tersangka berinisial AU (22 tahun). Sedangkan korban yang dibunuhnya berinisial MS (65 tahun). Keduanya tinggal di Jalan Pahang, Pabeancantikan, Surabaya.

Pembunuhan itu terjadi pada Sabtu 5 April 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban dan tersangka berboncengan sepeda motor Honda Scoopy nopol L 4735 ACF. Saat itu, korban terus menerus memarahi tersangka.

Hal ini membuat tersangka kesal hingga akhirnya menyikut kepala korban hingga terjatuh. Setelah itu, tersangka memukul ayahnya hingga tewas.

Selanjutnya, tersangka melarikan diri dan meninggalkan ayahnya yang tergeletak di jalan dengan luka-luka serius di bagian kepala dan tubuh lainnya.

Polisi yang melakukan penyelidikan mendalami kasus ini setelah mendapatkan laporan penemuan jasad korban pada pukul 5 pagi. Tim yang bergerak cepat akhirnya mengidentifikasi bahwa korban adalah S, yang tak lain adalah ayah kandung dari pelaku.

Rekaman CCTV yang ditemukan di lokasi kejadian memperlihatkan tersangka membonceng korban menggunakan sepeda motor. Beberapa saat kemudian, rekaman lain menunjukkan tersangka berkendara sendirian meninggalkan lokasi tersebut setelah peristiwa tragis terjadi.

Dari hasil otopsi, diketahui bahwa korban mengalami luka serius di kepala bagian kanan dan kiri serta patah tulang pada tengkorak kepala belakang. Polisi menduga motif pembunuhan ini berhubungan dengan konflik pribadi dan masalah keluarga, termasuk hubungan pelaku dengan istrinya.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengaku kesal karena sering dimarahi oleh ayahnya, yang melibatkan masalah keluarga dan hubungan dengan istrinya. Kemarahan itu akhirnya mendorongnya untuk melakukan aksi nekat tersebut.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, menyatakan tersangka saat ini telah diamankan dan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)

Berita Terbaru

Lutfiyah: Hari Anak Nasional Momentum Perkuat Surabaya Kota Layak Anak

Lutfiyah: Hari Anak Nasional Momentum Perkuat Surabaya Kota Layak Anak

Kamis, 23 Jul 2026 16:24 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 16:24 WIB

SURABAYA – Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026 menjadi momentum untuk memperkuat komitmen mewujudkan Surabaya sebagai Kota Layak Anak. Hal itu disampaikan …

Wakapolda Sulbar Cek Alat Khusus Ditintelkam: Dorong Transformasi Pelayanan Berbasis Teknologi Informasi

Wakapolda Sulbar Cek Alat Khusus Ditintelkam: Dorong Transformasi Pelayanan Berbasis Teknologi Informasi

Kamis, 23 Jul 2026 13:38 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:38 WIB

Cek Peralatan Khusus Ditintelkam, Wakapolda Tekankan Pentingnya Transformasi Pelayanan Berbasis IT…

Sinergi Polantas Sulbar dan Babinsa: Bersama Wujudkan Generasi Muda yang Tertib dan Aman di Jalan Raya

Sinergi Polantas Sulbar dan Babinsa: Bersama Wujudkan Generasi Muda yang Tertib dan Aman di Jalan Raya

Kamis, 23 Jul 2026 13:26 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:26 WIB

POLDA SULBAR - Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban lalu lintas yang berkelanjutan, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat kali ini menjalin sinergi …

Dukung Revitalisasi, Karaton Surakarta dan Damkar Bersihkan Sarang Tawon Vespa

Dukung Revitalisasi, Karaton Surakarta dan Damkar Bersihkan Sarang Tawon Vespa

Kamis, 23 Jul 2026 13:20 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:20 WIB

Karaton Surakarta menggandeng Damkar Solo untuk mengevakuasi sarang tawon vespa demi keselamatan pekerja revitalisasi, abdi dalem, dan wisatawan.…

Perkuat Pondasi Moral dan Disiplin, Polda Sulbar Konsisten Gelar Pembinaan Rohani Demi Pelayanan Humanis

Perkuat Pondasi Moral dan Disiplin, Polda Sulbar Konsisten Gelar Pembinaan Rohani Demi Pelayanan Humanis

Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB

POLDA SULBAR- Memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan masyarakat tak hanya bermodal kekuatan fisik maupun keterampilan tugas, melainkan juga…

Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan

Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan

Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB

SURABAYA - Laporan masyarakat melalui hotline "Lapor Cak Eri" berhasil membongkar dugaan pungutan liar (pungli) terhadap calon pedagang di Sentra Wisata…