Sakit Hati Sering Dimarahi, Anak di Surabaya Bunuh Ayah Kandungnya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polrestabes Surabaya merilis kasus pembunuhan anak terhadap bapaknya
Polrestabes Surabaya merilis kasus pembunuhan anak terhadap bapaknya

i

SURABAYA - Hanya karena merasa sakit hati, seorang anak di Surabaya tega membunuh ayah kandungnya sendiri. Tersangka berinisial AU (22 tahun). Sedangkan korban yang dibunuhnya berinisial MS (65 tahun). Keduanya tinggal di Jalan Pahang, Pabeancantikan, Surabaya.

Pembunuhan itu terjadi pada Sabtu 5 April 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban dan tersangka berboncengan sepeda motor Honda Scoopy nopol L 4735 ACF. Saat itu, korban terus menerus memarahi tersangka.

Hal ini membuat tersangka kesal hingga akhirnya menyikut kepala korban hingga terjatuh. Setelah itu, tersangka memukul ayahnya hingga tewas.

Selanjutnya, tersangka melarikan diri dan meninggalkan ayahnya yang tergeletak di jalan dengan luka-luka serius di bagian kepala dan tubuh lainnya.

Polisi yang melakukan penyelidikan mendalami kasus ini setelah mendapatkan laporan penemuan jasad korban pada pukul 5 pagi. Tim yang bergerak cepat akhirnya mengidentifikasi bahwa korban adalah S, yang tak lain adalah ayah kandung dari pelaku.

Rekaman CCTV yang ditemukan di lokasi kejadian memperlihatkan tersangka membonceng korban menggunakan sepeda motor. Beberapa saat kemudian, rekaman lain menunjukkan tersangka berkendara sendirian meninggalkan lokasi tersebut setelah peristiwa tragis terjadi.

Dari hasil otopsi, diketahui bahwa korban mengalami luka serius di kepala bagian kanan dan kiri serta patah tulang pada tengkorak kepala belakang. Polisi menduga motif pembunuhan ini berhubungan dengan konflik pribadi dan masalah keluarga, termasuk hubungan pelaku dengan istrinya.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengaku kesal karena sering dimarahi oleh ayahnya, yang melibatkan masalah keluarga dan hubungan dengan istrinya. Kemarahan itu akhirnya mendorongnya untuk melakukan aksi nekat tersebut.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, menyatakan tersangka saat ini telah diamankan dan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)

Berita Terbaru

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…