Sakit Hati Sering Dimarahi, Anak di Surabaya Bunuh Ayah Kandungnya

author Redaksi

- Pewarta

Rabu, 09 Apr 2025 19:39 WIB

Sakit Hati Sering Dimarahi, Anak di Surabaya Bunuh Ayah Kandungnya

i

Polrestabes Surabaya merilis kasus pembunuhan anak terhadap bapaknya

SURABAYA - Hanya karena merasa sakit hati, seorang anak di Surabaya tega membunuh ayah kandungnya sendiri. Tersangka berinisial AU (22 tahun). Sedangkan korban yang dibunuhnya berinisial MS (65 tahun). Keduanya tinggal di Jalan Pahang, Pabeancantikan, Surabaya.

Pembunuhan itu terjadi pada Sabtu 5 April 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban dan tersangka berboncengan sepeda motor Honda Scoopy nopol L 4735 ACF. Saat itu, korban terus menerus memarahi tersangka.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Lepas 25 Demonstran yang Tolak UU TNI

Hal ini membuat tersangka kesal hingga akhirnya menyikut kepala korban hingga terjatuh. Setelah itu, tersangka memukul ayahnya hingga tewas.

Selanjutnya, tersangka melarikan diri dan meninggalkan ayahnya yang tergeletak di jalan dengan luka-luka serius di bagian kepala dan tubuh lainnya.

Polisi yang melakukan penyelidikan mendalami kasus ini setelah mendapatkan laporan penemuan jasad korban pada pukul 5 pagi. Tim yang bergerak cepat akhirnya mengidentifikasi bahwa korban adalah S, yang tak lain adalah ayah kandung dari pelaku.

Baca Juga: Meresahkan Warga, Polrestabes Surabaya Tangkap 26 Tersangka Kasus Kejahatan Jalanan

Rekaman CCTV yang ditemukan di lokasi kejadian memperlihatkan tersangka membonceng korban menggunakan sepeda motor. Beberapa saat kemudian, rekaman lain menunjukkan tersangka berkendara sendirian meninggalkan lokasi tersebut setelah peristiwa tragis terjadi.

Dari hasil otopsi, diketahui bahwa korban mengalami luka serius di kepala bagian kanan dan kiri serta patah tulang pada tengkorak kepala belakang. Polisi menduga motif pembunuhan ini berhubungan dengan konflik pribadi dan masalah keluarga, termasuk hubungan pelaku dengan istrinya.

Baca Juga: Debt Collector yang Keroyok Pengacara Ditangkap Polrestabes Surabaya

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengaku kesal karena sering dimarahi oleh ayahnya, yang melibatkan masalah keluarga dan hubungan dengan istrinya. Kemarahan itu akhirnya mendorongnya untuk melakukan aksi nekat tersebut.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, menyatakan tersangka saat ini telah diamankan dan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU