TULUNGAGUNG - Keberadaan DPO kasus korupsi proyek di Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung, Ari Kusumawati masih misterius.
Direktur PT. Kya Graha yang beralamat di Desa/Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung itu, tak diketahui keberadaan setelah ditetapkan tersangka korupsi.
Baca juga: Bau Busuk Proyek PLN Terkuak! Dugaan Mark Up Rp 50 Miliar Mulai Diselidiki Kejati
Menurut Plt Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo jelaskan pihaknya terus mencari keberadaan wanita yang dikenal sebagai ratu lobi itu.
“Yang kita atensi sampai saat ini pencarian DPO kita, Ari Kusumawati,” jelas Agung, Jum’at (22/7/22).
Pencarian terhadap Ari melibatkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Agung. Sebab kedua lembaga itu yang mempunyai prasarana.
Untuk mempersempit ruang geraknya, pihak Imigrasi sudah mengeluarkan pencekalan keluar negeri terhadap Ari Kusumawati.
Baca juga: DPR RI: Kinerja Kejaksaan Lebih Progresif dan Berdampak Langsung bagi Keuangan Negara
“Sudah ada surat dari Jamintel dari Imigrasi itu (Ari Kusumawati-red) dicekal bepergian ke luar negeri,” terangnya.
Pencekalan dilakukan selama 6 bulan, dan akan diperpanjang selama Ari belum tertangkap.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Tulungagung mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Ari Kusumawati, Direktur Kya Graha yang menjadi tersangka dugaan kasus korupsi 4 proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung, dengan kerugian 2 Milyar Rupiah lebih.
Baca juga: Kajati Jatim Ajak Anggota DPD RI Lia Istifhama Kolaborasi Penyuluhan Hukum untuk Generasi Z
Wanita kelahiran 22 Februari 1981 itu ditetapkan DPO oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung setelah mangkir dari 3 panggilan Kejaksaan sebagai tersangka.
Panggilan terakhir terhadap Ari dilakukan sejak 13 April 2022 lalu. Namun, penetapan DPO secara resmi baru dilakukan pada 31 Mei 2022 lalu.
Ari Kusumawati mempunyai ciri-ciri rambut lurus alis tebal, kulit kuning langsat, wajah oval dan tinggi 160 cm. (JP/t.ag)
Editor : Redaksi