Kasus Barang Sitaan Surabaya Diduga Libatkan Asisten Walikota, Wakil Walikota : Harusnya Dinonaktifkan Dulu

bacasaja.id
Gudang penyimpanan barang sitaan Satpol PP Surabaya di Jalan Tanjung Sari.

SURABAYA - Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Kota Surabaya Irvan Widyanto telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Senin (22/8/2022).

Irvan dipanggil kejari lantaran dituding oleh tersangka Ferry Jocom alias FE, ikut mendukung dan menikmati hasil penjualan barang sitaan.

Baca juga: Pemkot Surabaya Tertibkan Bangunan Liar di Bawah Flyover Tambak Mayor, Siapkan Lahan Pembangunan Rumah Pompa

Kepala Kejari (Kajari) Surabaya, Danang Suryo Wibowo melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Khristiya Lutfiasandhi mengatakan pihaknya telah memeriksa Asisten II yang pernah menjabat Kasatpol PP itu.

“Asisten 2 baru diperiksa (sebagai) saksi,” ucapnya.

Baca juga: Gotong Royong Gen Z dan Cak Ji Bantu Warga Rentan di Tengah Tekanan Fiskal

Dia dicecar 11 pertanyaan selama 3 jam oleh penyidik di ruang pidana khusus. Namun status pemeriksaan Irvan saat ini masih sebagai saksi.

Adanya kabar pemanggilan terhadap petinggi di tubuh Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya itu lantas memantik Wakil Wali (Wawali) Kota Surabaya Armuji angkat bicara. Menurut Armuji, semestinya Irvan Widyanto dinonaktifkan dulu dari jabatannya sebagai asisten 2 wali kota.

Baca juga: 84 Penyanyi Dangdut Jadi Korban Arisan Bodong, Mengadu ke Rumah Aspirasi Armuji

“Harusnya dinonaktifkan dulu,” tandas Armuji, Selasa (30/8/2022).

Tapi sejauh ini Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi belum mengambil sikap terkait pejabat pemkot yang tersangkut masalah hukum itu. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru