JAKARTA - Bareskrim Polri mulai melakukan penyelidikan terkait laporan terhadap pakar telematika Roy Suryo terkait cuitannya soal mikrofon Gibran Rakabuming Raka saat debat Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Polri masih melakukan penyelidikan terkait Laporan tersebut.
Baca juga: Bareskrim Polri Kejar Yuwanki, Pemilik Club Planet Batam yang Jadi DPO Bandar Narkoba
"Terkait dua Laporan polisi terhadap Roy Suryo, masih dalam proses penyelidikan," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri dikutip dari PMJ News, Rabu (10/1/2024).
Kedua laporan polisi tersebut masing-masing Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Januari 2024 dengan pelapor atas nama AH dan LP/B/3/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Januari 2024 dengan pelapor atas nama HF.
Baca juga: Bareskrim Polri Grebek “Kasino Liar” Diduga Milik Akau, 197 Orang Diamankan dan Rp7,7 Miliar Disita
"Saat ini, Dit Tipidsiber Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dengan melakukan klarifikasi terhadap tiga orang saksi, AF, AW dan WS," tuturnya.
Selain melakukan klarifikasi terhadap 3 orang pelapor sebagai saksi, lanjut Trunoyudo, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga melakukan klarifikasi terhadap saksi ahli.
Baca juga: Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Penyelundupan Emas Senilai Rp3 Triliun ke Luar Negeri, 2 WNA Ditangkap
"Selain itu, juga meminta keterangan atau pendapat dari empat orang ahli. Meliputi Ahli Bahasa dua orang, Ahli Hukum Pidana satu orang dan Ahli ITE satu orang," tukasnya. (*)
Editor : Redaksi