Tingkatkan Pelayanan Publik, Ini yang Dilakukan Pemdes Turipinggir

bacasaja.id
Pelantikan perangkat Desa Turipinggir Kab. Jombang

BACASAJA.ID - Pemdes Turipinggir Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang melakukan mutasi pegawai dan perangkat. Ini dilakukan sebagai upaya penyegaran dan meningkatkan kinerja mereka sebagai pelayan publik.

"Mutasi di suatu Pemerintahan Desa itu hal yang wajar dilakukan Kades, apalagi ada sebuah kekosongan yang memang harus perlu diisi. Demi lancarnya pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat desa," kata Kades Turipinggir Nasir Wibowo dikutip Jumat (15/1/2021).

Baca juga: Terungkap! KPRI Sejahtera Jombang Utang ke Bank Jatim Rp2,64 Miliar

Pelantikan dilaksanakan di Pendopo Balai Desa Turipinggir, dihadiri Kades Nasir Wibowo, Muspika, Perangkat Desa, BPD dan undangan lainnya.

Baca juga: KPRI Sejahtera Jombang Bergolak Lagi, Anggota Pertanyakan Pembelian Tanah Rp124 Miliar Tanpa Persetujuan

Dalam sambutannya Kades meminta kepada perangkat yang dimutasi agar bekerja sesuai tupoksinya, apalagi jabatan Seketarus Desa sangat dibutuhkan dalam membantu Kades. "Memang sudah seharusnya Sekdes diisi karena sekdes yang lama meninggal dunia, pengisian ini sangat penting, mengingat kebutuhan Sekdes sangat dibutuhkan dalam menangani Pemerintahan Desa," ujar Nasir Wibowo.

Ia menegaskan semua perangkat desa Turipinggir harus bersinergi demi terciptanya desa yang maju. "Kepentingan masyarakat harus dikedepankan daripada kepentingan Pribadi," tambahnya.

Baca juga: Kejari Jombang Selidiki Dugaan Penyimpangan KPRI Sejahtera, Lira Minta Usut Tuntas

Dijelaskan, mutasi jabatan di Pemerintahan Desa sudah diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. "Pemberhentian perangkat desa dan pengangkatan perangkat desa oleh kepala desa tentu harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Peraturan Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa," terang dia. (Ftr)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru