BACASAJA.ID - Unit Reskrim Polresta Sidoarjo menangkap dua sopir ekspedisi yamg menggelapkan sebanyak 171 unit sepeda MTB merk Exotic. Ratusan sepeda tersebut diperkirakan harganya mencapai Rp500 juta.
Kedua tersangka yang ditangkap bernama Ali Mustofa (51), warga Balongbendo Sidoarjo dan Achmad Nuri (41), warga Lasem, Rembang. Keduanya menggelapkan ratusan sepeda yang akan dikirim ke Cilacap menuju pergudangan di Jombang.
Kasus penggelapan yang dilakukan Ali dan Nuri berhasil diungkap dari informasi masyarakat yang kebetulan memiliki toko sepeda. Dia menginformasikan adanya kecurigaan seseorang yang menawarkan sepeda dengan harga jauh dari pasaran.
"Kami menindaklanjuti informasi itu dan melakukan kroscek ke perusahaannya, PT Roda Pasific di Semarang. Mereka membenarkan telah mengalami kerugian dari salah satu ekspedisi yang telah menggelapkan barangnya," jelas Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Wahyudin Latif saat rilis kasus di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (15/1/2021).
Kerugian tersebut dialami perusahaan pada awal Januari lalu. Kemudian polisi melakukan penyelidikan terhadap kedua sopir ini. Pembuntutan dilakukan dari Jombang hingga menuju Rembang.
"Truk berisi sepeda ini kita temukan berada di Krian, Sidoarjo. Dari pengembangan yang kami lakukan dengan membuntuti mereka dari Jombang dapat gudangnya beserta barang bukti lain. Kemudian kami kejar di Tuban-Rembang mendapatkan tersangka kedua," ujar Wahyudin.
Baca juga: Imigrasi Surabaya dan Polresta Sidoarjo Tangkap Komplotan 15 WNA China dan Vietnam
Wahyudin menyebut dua tersangka merupakan teman sesama sopir saat bertemu di jalan. Setelah mengenal dan seiring ketemu mereka merencanakan penggelapan sepeda ini. Dalam melakukan aksinya, tersangka Ali berperan menyiapkan gudang dan menjual sepeda skala kecil ke masyarakat awam.
Sementara tersangka Nuri berperan menjadi perantara yang membantu mengirimkan barang ke gudang yang telah disiapkan oleh Ali sekaligus tersangka utama yang saat ini menjadi buronan polisi.
"Ini masih ada satu tersangka lainnya, dia merupakan tersangka utama dari kasus penggelepan ini. Saat ini kami sudah mengetahui ciri-cirinya dan tengah dilakukan pengejaran," ucap Wahyudin.
Baca juga: Polres Sidoarjo Bongkar 110 Kasus Narkoba Senilai Rp10 Miliar
Barang bukti sebanyak 171 unit sepeda ini satuannya, lanjut Wahyudin, seharga Rp2,7 juta. Sementara tersangka saat menjualnya ke masyarakat secara retail seharga Rp1.2 juta. Mereka menjual ke masyarakat awam yang tidak tahu asal-usul sepeda tersebut.
"Mereka juga sudah dua kali melakukan penggelapan seperti ini dengan barang yang berbeda-beda. Kalau dikalikan semuanya bisa mencapai Rp461 juta kerugian yang dialami," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Ali dan Nuri disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(Arry)
Editor : Redaksi