Polda Jatim Gerebek Pesta Seks Tukar Pasangan di Villa Kota Batu

Reporter : Redaksi
Polda Jatim merilis hasil penangkapan pelaku pesta seks di Batu

SURABAYA - Subdit IV unit III Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mengungkapkan kasus pesta sex, di salah satu Villa di daerah kota Batu. Dari sini, polisi mengamankan 12 orang. Sedangkan disini otak dan perancang skenario pesta sex berjumlah 1 orang. Dan saat ini masih menjalani pemeriksaan subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono dan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo menjelaskan pihaknya mendapat informasi adanya pesta sex di wilayah Batu, Malang.

Baca juga: Viral Kebut-kebutan di Jalan Tol, Empat Pemuda Diamankan PJR Polda Jatim

Selanjutnya, anggota melakukan lidik dan berhasil mengamankan pelaku pesta sex.

Mereka yang yang diamankan kata Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono SM,31,warga Kabupaten Malang (Tersangka), DS,30, warga warga Malang, MB, 26, warga Malang ( Peserta),MB,26, warga Malang ( Peserta), NS, 41, warga Kota Malang, MS,36, warga kota Malang, AP, 31, warga kota Malang, EW,31, warga kota Malang, AM, 38, warga kota Kediri, DS, 34, warga kota Kediri, F,34, warga kota Malang dan terakhir BA, 24, warga kota Bandung.

Baca juga: Polda Jatim Gelar Baksos dan Bakkes Disambut Antusias Warga di Nganjuk

Modus operandi imbuh Wadirreskrimum Polda Jatim tersangka membuat acara pesta sex bersama sama dengan mengundang pasangan suami istri dan juga laki laki tanpa pasangan untuk melakukan kegiatan fantasi sex secara bersama sama yang dilakukan di sebuah villa yang terletak di kota Batu.

Kronologi kejadian berawal dari Sabtu, 21 September 2024, ada informasi tentang adanya kegiatan pesta sex dilakukan disalah satu villa di daerah kota Batu. Dan saat di grebek, polisi amankan 12 orang yang terdiri dari 7 laki laki dan 5 perempuan dalam keadaan telanjang sedangkan melakukan pesta sex atau hubungan sex secara bersama sama selanjutnya mereka diamankan.

Baca juga: Penipuan Jual Beli Mobil di Medsos Dibongkar Polda Jatim, Pelaku Raup Rp7 Miliar

Barang bukti yang diamankan uang tunai sebesar Rp 825 ribu, 5 bra, 12 buah celana dalam, 4 buah kondom, 1 gumpal tisu bekas pakai, 2 buah sprei, 1 buah selimut, 1 buah hp, dan 5 botol miras.
Akibat perbuatannya dikenakan pasal 296 KUHP. ***

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru