Promosikan Judol, Selebgram Cantik Ditangkap Polres Trenggalek

Reporter : Redaksi
Ilustrasi judi online

TRENGGALEK - Dalam upaya mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, Satreskrim Polres Trenggalek menangkap enam tersangka judi online (judol).

Dari enam orang yang ditangkap, salah satu tersangka, PW (21), merupakan selebgram perempuan asal Desa Salamwates, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek yang tengah hamil.

Baca juga: Gawat! Rekening tak Aktif Berpotensi Dimanfaatkan Judol hingga Terorisme, Ini Peringatan PPATK

"Untuk tersangka PW, sedang dalam keadaan hamil dan akan melahirkan dalam waktu dekat, saat ini tersangka telah ditangani Unit Pidsus Polres Trenggalek," ungkap AKP Zainul Abidin, Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Selasa (5/11/2024)

Sementara, lima tersangka lainnya, yakni WJ, SL, YE, TG, dan MR, ditangkap dan diamankan di Polres Trenggalek karena terlibat dalam judi online selama kurun waktu satu tahun.

Selebgram dengan akun @wullandr.03 yang memiliki 89.500 pengikut tersebut telah mempromosikan situs judi online yaitu Poso Slot selama enam bulan terakhir.

Baca juga: Judi Online Jaringan Internasional Dibongkar, Polisi Amankan Rp75 Miliar, Siapa Bandarnya?

Diketahui, dalam setiap promosi, PW akan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 600.000 setiap 15 hari.

Pada saat pemeriksaan, penyidik berhasil menemukan bukti transaksi antara tersangka dengan situs judi yang dipromosikannya.

Baca juga: Uang Judol h55.hiwin.care, Bareskrim Polri Sita Uang Rp75 Miliar

Para tersangka diancam dengan Pasal 27 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang RI Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Dengan penangkapan ini, Polres Trenggalek menunjukkan komitmen dalam memberantas judi online dan melindungi masyarakat dari praktik ilegal tersebut. (JTV)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru