KEDIRI - Dua pria berinisial HFL (33 tahun) dan AM (42), yang diduga mengeroyok berseteru Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo, ditangkap polisi. Bahkan, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Betul, sudah kami amankan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasatreskrim Polres Kediri Kota, Iptu Fathur Rozikin kepada wartawan, Rabu (25/12/2024).
Baca juga: Nurhadi Tegaskan Pentingnya Program Makan Bergizi Gratis dalam Membentuk Masa Depan Bangsa
Diketahui, HFL merupakan warga Kampung Dalem Kota Kediri. Sedang AM, warga Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri. Keduanya juga diketahui anggota sebuah organisasi masyarakat (ormas).
Kedua pria ini dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, subsider 335 KUHP atas perbuatan yang tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca juga: Anggota DPR RI Nurhadi Sebut Pemeratan Program MBG di Sekolah Berjalan Baik di Kediri
Peristiwa menggemparkan itu terjadi pada Senin (23/12/2024) malam dan viral di media sosial. Dalam video yang beredar, dua pria turun dari motor dan menyerang Kajari Kediri di lampu merah Jalan Imam Bonjol Kota Kediri.
Kedua pelaku terlihat terus menyerang dan merebut senjata api atau pistol yang dipegang Kajari usai melepas tembakan peringatan ke udara.
Baca juga: Aktivitas Tambang PT TMKI di Kediri Diduga Ilegal, Tidak Kantongi Izin Perhutani
Atas kejadian itu, Kajari Kediri mengalami dua luka di tangan dan dahi kiri, sementara istri dan anaknya mengalami syok. (*)
Editor : Redaksi