SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim subdit Jatanras mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan ditempat kost di daerah Wonoayu, Sidoarjo pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekitar pukul 02.30 wib dan di kost jalan Jeruk no 33 Desa Wage Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Sementara untuk tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO), sedang diburu petugas..
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur didampingi Kasie Penum Bid Humas Polda Jatim Kompol Rizal pihaknya mendapat informasi adanya pencurian kendaraan bermotor spesialis kos kosan.
Baca juga: Isu Elpiji 3 Kg Langka di Surabaya, Anggota DPRD dari PDIP Langsung Sidak
Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka. Untuk tersangka dengan tempat kejadian perkara di kost jalan Jeruk no 33 Desa Wage Kecamatan Taman Sidoarjo mengamankan FPL alias P,24, warga Kenjeran, Surabaya dan untuk tempat kejadian perkara di kost Wonoayu, Sidoarjo hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekira pukul 02.30 wib mengamankan AK alias B, 33, warga Semampir, Surabaya.
Modus operandi pelaku tersangka AG (DPO) merusak kunci gembok pagar kos kemudian tersangka AG (DPO) dan tersangka DN alias KR 2 (DPO) berada di sepeda motor sarana untuk mengawasi sekitar setelah dirasa aman kemudian tersangka FPL alias P mengambil sepeda Honda beat warna hitam tersangka UD ( DPO) mengambil sepeda Honda Vario silver dan tersangka RK alias KC (DPO) mengambil sepeda motor satria FU setelah berhasil para tersangka langsung kabur meninggalkan lokasi.
Baca juga: Pendaftaran Calon Paskibraka Surabaya 2025 Resmi Dibuka, Simak Persyaratannya!
" Sepeda motor dijual ke Sampang Madura dengan harga Rp 5,7 juta,"terang Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur, Jumat (27/12/2024).
Kronologi kejadian korban mengetahui kendaraan sudah tidak ada. Kemudian korban melihat CCTV di rumah kos tersebut dan dari rekaman CCTV didapati bahwa sekira pukul 01.00 wib, pelaku sebanyak oleh 5 orang dengan mengendarai 2 motor kemudian tersangka AG (DPO), merusak kunci gembok pagar kos, kemudian tersangka AG ( DPO) dan tersangka DN alias KR 2 (DPO) berada di sepeda motor sarana untuk mengawasi sekitar, setelah dirasa aman kemudian tersangka FPL alias P mengambil sepeda motor Honda beat warna hitam, tersangka UD (DPO), mengambil motor satria FU setelah itu kabur.
Baca juga: Kantor Dinas Perhubungan Jatim Terbakar, 14 Unit Damkar Dikerahkan
Barang bukti BPKB dan STNK motor Honda Vario, Beat dan Suzuki Satria FU, satu buah gembok, baju kaos warna abu abu serta sebuah flashdisk disk rekaman CCTV.
Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP paling lama 9 tahun penjara. (*)
Editor : Redaksi