Bos BPR Iswara Artha Sidoarjo Jadi Buron Kejaksaan, Ini Kasusnya

author Redaksi

- Pewarta

Sabtu, 01 Feb 2025 16:48 WIB

Bos BPR Iswara Artha Sidoarjo Jadi Buron Kejaksaan, Ini Kasusnya

i

Ilustrasi DPO

SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pengacara bernama Yoni Hari Basuki SH. Yoni ditetapkan sebagai DPO setelah Mahkamah Agung menghukum Yoni dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda selama Rp 10 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Selain Yoni, Kejaksaan juga memburu Isni Dania Andini selaku Direktur Utama BPR Iswara Artha. Mahkamah Agung menghukum Isna Dania Andini selama enam tahun.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Surabaya Pastikan Tersangka Ivan Sugianto di Luar Tahanan Adalah Hoax

Hal ini ditegaskan Kasi Intel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana saat ini pihaknya sedang melacak keberadaan kedua Terpidana tersebut untuk dilakukan eksekusi.

" Sudah ditetapkan DPO mbak. Saat ini sedang kami lacak keberadaan nya," ujar Putu Arya Wibisana, Sabtu,1 Februari 2025.

Yoni Hari Basuki SH dan Isni Dania Andini adalah terpidana kasus pemalsuan pencatatan pada pembukuan atau laporan kegiatan usaha di BPR Artha Sidoarjo.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Surabaya Ajukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Kita ketahui peristiwa tersebut, terjadi pada tahun 2007 yang mana di BPR Iswara Artha banyak terjadi kredit macet. Untuk mengelabuhi agar penilaian tetap baik di mata Bank Indonesia, sebagai pengawas BPR dan Bank Mandiri sebagai kreditur BPR, Terdakwa Isni Dania Andini sebagai Direktur Utama BPR Iswara Artha dan Terdakwa Yoni Hari Basuki SH sebagai Komisaris Utama melakukan rekayasa dalam pemberian kredit di BPR Iswara Artha dengan menciptakan kredit fiktif sebanyak 116 nasabah diantaranya Junita Tjahjarini, Yosef Promo, Eny Yuliani, Zuli Asrini, Cristine Susanti dan Kemas Lutfi S Mugiani tanpa persetujuan debitur dengan nilai kredit Rp 5 miliar.

Adapun data-data nasabah tersebut didapatkan Yoni Hari Basuki SH dan Isni Dania Andini dari kantor notaris Noer Chasanah. Data tersebut kemudian diproses oleh Terdakwa Isni Dania Andini untuk memanipulasi pembayaran angsuran bunga atas beberapa kredit bermasalah yang ada di BPR Iswara Artha.

Bahwa atas debitur fiktif pada BPR Iswara Artha sebanyak 116 tersebut, Terdakwa Isni Dania Andini telah mengganti sebanyak Rp 2.567.143.000 hingga tersisa 59 nasabah dengan jumlah Rp2.799.620.408.

Baca Juga: Lagi! Dibantu Kejari Surabaya, Pemkot Berhasil Selamatkan Aset Daerah Senilai Rp28 Miliar

Bahwa Terpidana Isni Dania Andini juga telah melakukan praktek flafadering kredit dengan melakukan perpanjangan kredit terhadap kredit macet di BPR Iswara Artha dengan melakukan perpanjangan kredit terhadap kredit macet sebesar Rp 3.275.809.297 atas 77 orang nasabah dengan pembayaran dari pencairan kredit fiktif agar rasio NP BPR tetap terjaga kurang 5 persen sehingga penilaian Bank Indonesia sebagai pengawas dan Bank Mandiri sebagai kreditur menilai BPR Iswara Artha memiliki kriteria baik.

Akibat perbuatan terdakwa dikenakan sebagaimana diatur dalam pasal 49 ayat 1 huruf a UU RI no 10 tahun 1998 tentang Perbankan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU