Kejaksaan Negeri Surabaya Pastikan Tersangka Ivan Sugianto di Luar Tahanan Adalah Hoax

author Redaksi

- Pewarta

Jumat, 24 Jan 2025 11:48 WIB

Kejaksaan Negeri Surabaya Pastikan Tersangka Ivan Sugianto di Luar Tahanan Adalah Hoax

i

Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, SH., MH

SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memberikan klarifikasi terkait unggahan di akun Instagram @ssc_politik pada Kamis (23/1/2025). Unggahan tersebut menampilkan foto yang menarasikan bahwa tersangka Ivan Sugianto berada di luar tahanan.

Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, SH., MH., menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.

Baca Juga: Bos BPR Iswara Artha Sidoarjo Jadi Buron Kejaksaan, Ini Kasusnya

Putu menjelaskan kronologi penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari penyidik Polrestabes Surabaya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya telah dilakukan pada 9 Januari 2025.

Setelahnya, Ivan Sugianto ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya pada 21 Januari 2025, dengan jadwal sidang pertama pada 5 Februari 2025.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Surabaya Ajukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Pengecekan langsung oleh JPU dan Tim Intelijen Kejari Surabaya ke Rutan pada 23 Januari 2025 memastikan bahwa Ivan Sugianto masih ditahan dan tidak berada di luar rutan. Kejari Surabaya menegaskan bahwa unggahan akun @ssc_politik tersebut menyesatkan dan tidak bertanggung jawab.

“Kami langsung mengecek di rutan medaeng, Tersangka masih ada di dalam rutan unggahan tersebut saya pastikan hoax” ucap Kasi Intel kejari surabaya, Putu Arya dikutip Jumat (24/1/2025). (*)

Baca Juga: Lagi! Dibantu Kejari Surabaya, Pemkot Berhasil Selamatkan Aset Daerah Senilai Rp28 Miliar

 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU