Suruh Siswa SMA Gloria 2 Surabaya Menggonggong, Ivan Sugiamto Divonis 9 Bulan Penjara

author Redaksi

- Pewarta

Jumat, 28 Mar 2025 14:05 WIB

Suruh Siswa SMA Gloria 2 Surabaya Menggonggong, Ivan Sugiamto Divonis 9 Bulan Penjara

i

Ivan Sugiamto

SURABAYA - Kasus Ivan Sugiamto yang memaksa siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya menggonggong divonis 9 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya menilai terdakwa terbukti secacar sah dan meyakinkan melakukan tindak kekerasan terhadap anak.

"Terdakwa Ivan Sugiamto terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana Pasal 80 juncto Pasal 76 huruf c UU Perlindungan Anak," kata ketua majelis hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya, Kamis (27/3/2025).

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Surabaya Pastikan Tersangka Ivan Sugianto di Luar Tahanan Adalah Hoax

Selain pidana hukuman badan, terdakwa Ivan juga diwajibkan membayar denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan jika tidak dibayar denda. Hal yang memberatkan adalah tindakan Ivan memaksa korban bersujud yang dinilai bertentangan dengan nilai Pancasila.

Selain itu, aksinya memaksa korban menggonggong dinilai merendahkan martabat manusia. Sementara hal yang meringankan adalah penyesalan terdakwa serta adanya perdamaian di antara keluarga yang dituangkan dalam surat perjanjian damai pada 21 Oktober 2024.

Baca Juga: Anggota DPR Temui Tersangka Kasus SMA Gloria 2 Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya, Ada Aapa?

Hakim juga mencatat perbuatan Ivan dipicu oleh perkataan korban yang menyebut anaknya seperti anjing pudel. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 10 bulan penjara.

Atas vonis ini, kuasa hukum terdakwa Ivan, Billy Handiwiyanto mengaku keberatan dan menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan.

Baca Juga: Ivan Sugianto Resmi Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka kasus Dugaan Perundungan Siswa SMAK Gloria 2

"Kami pikir-pikir, Mas. Kami masih akan berdiskusi dengan klien kami dan keluarga. Kami juga akan menyiapkan langkah-langkah hukum selanjutnya," ujarnya.

Hal yang sama disampaikan JPU Ida Bagus Putu Widyadna, yang juga menyatakan masih pikir-pikir. (*)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU