Suruh Siswa SMA Gloria 2 Surabaya Menggonggong, Ivan Sugiamto Divonis 9 Bulan Penjara

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ivan Sugiamto
Ivan Sugiamto

i

SURABAYA - Kasus Ivan Sugiamto yang memaksa siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya menggonggong divonis 9 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya menilai terdakwa terbukti secacar sah dan meyakinkan melakukan tindak kekerasan terhadap anak.

"Terdakwa Ivan Sugiamto terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana Pasal 80 juncto Pasal 76 huruf c UU Perlindungan Anak," kata ketua majelis hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya, Kamis (27/3/2025).

Selain pidana hukuman badan, terdakwa Ivan juga diwajibkan membayar denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan jika tidak dibayar denda. Hal yang memberatkan adalah tindakan Ivan memaksa korban bersujud yang dinilai bertentangan dengan nilai Pancasila.

Selain itu, aksinya memaksa korban menggonggong dinilai merendahkan martabat manusia. Sementara hal yang meringankan adalah penyesalan terdakwa serta adanya perdamaian di antara keluarga yang dituangkan dalam surat perjanjian damai pada 21 Oktober 2024.

Hakim juga mencatat perbuatan Ivan dipicu oleh perkataan korban yang menyebut anaknya seperti anjing pudel. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 10 bulan penjara.

Atas vonis ini, kuasa hukum terdakwa Ivan, Billy Handiwiyanto mengaku keberatan dan menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan.

"Kami pikir-pikir, Mas. Kami masih akan berdiskusi dengan klien kami dan keluarga. Kami juga akan menyiapkan langkah-langkah hukum selanjutnya," ujarnya.

Hal yang sama disampaikan JPU Ida Bagus Putu Widyadna, yang juga menyatakan masih pikir-pikir. (*)

Berita Terbaru

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Rabu, 03 Jun 2026 21:53 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:53 WIB

JAKARTA- Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, Rabu, 3 Juni 2026. Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony…

Aksi Pencurian Tiang Rambu Parkir Viral di Medsos, Dishub Surabaya Tempuh Jalur Hukum

Aksi Pencurian Tiang Rambu Parkir Viral di Medsos, Dishub Surabaya Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 03 Jun 2026 21:41 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:41 WIB

SURABAYA- Sebuah video amatir yang merekam dugaan aksi pencurian fasilitas publik viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, terlihat dua orang…

Anas Karno: Warga Butuh Kepastian, Respons Sederhana Bisa Bangun Kepercayaan

Anas Karno: Warga Butuh Kepastian, Respons Sederhana Bisa Bangun Kepercayaan

Rabu, 03 Jun 2026 20:14 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 20:14 WIB

SURABAYA – Pelayanan publik yang berkualitas tidak selalu diukur dari seberapa cepat sebuah persoalan terselesaikan. Bagi masyarakat, perhatian dan komunikasi y…

Ir Sudarmadji : Lelang Calon Pengelolah Bandug Zoo Tidak Bermanfaat

Ir Sudarmadji : Lelang Calon Pengelolah Bandug Zoo Tidak Bermanfaat

Rabu, 03 Jun 2026 15:19 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 15:19 WIB

BANDUNG- Pembentukan Tim Pengelolah Sementara (TPS) Bandung Zoo yang digaungkan APECSI harus segera direalisasikan oleh Kementerian Kehutanan, bukan justru…

KPK Kembali Periksa Bos Maktour dan Mantan Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Kembali Periksa Bos Maktour dan Mantan Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Rabu, 03 Jun 2026 09:23 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 09:23 WIB

  Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, memberi keterangan usai diperiksa KPK beberapa waktu lalu. (Foto: RRI/Chairul Umam) JAKARTA- Komisi …

Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan, KPK Tahan Pejabat dan Direktur PT Agung Pradana Putra

Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan, KPK Tahan Pejabat dan Direktur PT Agung Pradana Putra

Rabu, 03 Jun 2026 09:19 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 09:19 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun 2017-2019. T…