SURABAYA- Dugaan penyelewengan proyek jaringan gas rumah tangga PT Perusahaan Gas Negara (PGN) senilai Rp 2,3 Triliun mulai diselidiki Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya.
“Tim penyelidik telah memeriksa belasan saksi untuk mendalami pelaksanaan proyek penyaluran gas rumah tangga yang berlangsung dalam rentang anggaran 2018 hingga 2025,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Tri Anggoro Mukti, Rabu (17/6/2025).
masih kata Kejari, penyelidikan dilakukan setelah menemukan dan juga menerima laporan masyarakat terkait dugaan proyek yang tidak sesuai dengan nilai maupun sasaran pengerjaannya.
Meski demikian, kejaksaan masih menutup rapat sejumlah informasi teknis terkait perkara tersebut. Termasuk mengenai potensi kerugian negara maupun dugaan pekerjaan yang disebut-sebut tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
Menurut Tri Anggoro, penyelidik masih mengumpulkan data, dokumen, serta keterangan dari berbagai pihak guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam proyek tersebut.
“Untuk saat ini kami belum bisa memberikan keterangan secara spesifik karena prosesnya masih dalam tahap penyelidikan. Namun perkara ini memang merupakan temuan yang sedang kami dalami,” tegasnya.
Kasus ini menarik perhatian karena menyangkut program penyaluran gas rumah tangga yang selama ini menjadi salah satu proyek strategis pemerintah dalam memperluas akses energi bagi masyarakat. Dengan nilai anggaran yang mencapai triliunan rupiah, setiap dugaan penyimpangan berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap efektivitas penggunaan keuangan negara.
Tri Anggoro menegaskan bahwa kejaksaan memiliki tanggung jawab untuk mengawasi proyek-proyek yang menggunakan anggaran negara agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan dan terhindar dari praktik penyalahgunaan.
“Ini merupakan proyek negara. Karena itu kami berkewajiban melakukan pemantauan dan pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan maupun penyalahgunaan dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Saat ini, Kejari Surabaya masih terus mendalami berbagai aspek proyek tersebut. Hasil penyelidikan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.
Menanggapi upaya Kejaksaan, PGN menyatakan akan kooperatif dan menghormati langkah hukum yang dilakukan Kejari Surabaya.
"Terkait pemberitaan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya mengenai proyek jaringan gas (jargas) rumah tangga di Surabaya periode 2018–2025, PGN menegaskan komitmen untuk menghormati proses yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan akan bersikap kooperatif sesuai ketentuan yang berlaku," kata Pungky Khoiruddin, Humas PGN Jatim, saat dikonfirmasi pada Rabu malam, 17 Juni 2026.
Ia melanjutkan bahwa perseroan senantiasa berkomitmen menjalankan kegiatan usaha dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Pungky juga memastikan pelayanan terhadap distribusi gas bumi ke masyarakat tetap berjalan normal tanpa gangguan.
Editor : Redaksi