SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas Gregorius Ronald Tannur (32) terdakwa perkara pembunuhan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca Juga: Lagi! Dibantu Kejari Surabaya, Pemkot Berhasil Selamatkan Aset Daerah Senilai Rp28 Miliar
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan hal-hal yang disampaikan hakim perlu adanya kajian ulang.
"Keterangan hakim menyatakan tidak ada saksi. Lalu, meninggalnya Dini Sera Afrianti yang disebut hakim akibat minuman alkohol. Padahal ki memiliki bukti hasil visum et repertum meninggalnya Dini Sera Afrianti akibat kekerasan," ungkap Putu dikutip Jumat (26/7/2024).
Baca Juga: Seorang Jaksa Wanita jadi Korban Jambret di Jalan Arjuno Surabaya
Dia menjelaskan hasil VER juga membuktikan adanya bekas ban mobil yang menindas bagian tubuh korban Dini Sera Afrianti.
"Itu merupakan suatu bukti bahwa ada fakta yang seharusnya dipertimbangkan juga oleh Majelis Hakim," ujarnya.
Baca Juga: Berkas Kasus Majikan Aniaya dan Paksa ART Makan Tahi Kucing Sudah P21
Selain itu dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di parkiran tempat kejadian perkara juga terlihat terdakwa Ronald Tannur sempat menelantarkan kekasihnya itu, meski kemudian dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.
Sebelumnya Jaksa mendakwa dengan Pasal 338, 351 ayat 1 dan 3, serta 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu melakukan penganiayaan berat di sebuah tempat hiburan malam terhadap korban yang saat itu berusia 29 tahun. (*)
Editor : Redaksi