Kejaksaan Negeri Surabaya Ajukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

author bacasaja.id

- Pewarta

Jumat, 26 Jul 2024 11:00 WIB

Kejaksaan Negeri Surabaya Ajukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

i

Gregorius Ronald Tannur

 

SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas Gregorius Ronald Tannur (32) terdakwa perkara pembunuhan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga: Bos BPR Iswara Artha Sidoarjo Jadi Buron Kejaksaan, Ini Kasusnya

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan hal-hal yang disampaikan hakim perlu adanya kajian ulang.

"Keterangan hakim menyatakan tidak ada saksi. Lalu, meninggalnya Dini Sera Afrianti yang disebut hakim akibat minuman alkohol. Padahal ki memiliki bukti hasil visum et repertum meninggalnya Dini Sera Afrianti akibat kekerasan," ungkap Putu dikutip Jumat (26/7/2024).

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Surabaya Pastikan Tersangka Ivan Sugianto di Luar Tahanan Adalah Hoax

Dia menjelaskan hasil VER juga membuktikan adanya bekas ban mobil yang menindas bagian tubuh korban Dini Sera Afrianti.

"Itu merupakan suatu bukti bahwa ada fakta yang seharusnya dipertimbangkan juga oleh Majelis Hakim," ujarnya.

Baca Juga: Lagi! Dibantu Kejari Surabaya, Pemkot Berhasil Selamatkan Aset Daerah Senilai Rp28 Miliar

Selain itu dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di parkiran tempat kejadian perkara juga terlihat terdakwa Ronald Tannur sempat menelantarkan kekasihnya itu, meski kemudian dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.

Sebelumnya Jaksa mendakwa dengan Pasal 338, 351 ayat 1 dan 3, serta 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu melakukan penganiayaan berat di sebuah tempat hiburan malam terhadap korban yang saat itu berusia 29 tahun. (*)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU